KPU Kabupaten Sikka Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati

MAUMERE, GlobalFlores.com – KPU Kabupaten Sikka meluncurkan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati yang ditandai dengan penabuhan gong oleh Ketua KPU Kabupaten Sikka, Hermianto SH, Selasa (23/4/2024) di Aula Sikka Covention Center (SCC) Maumere.
Hermianto menjelaskan, bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak tahun 2024, sesungguhnya telah dibuka secara nasional pada tanggal 31 Maret 2024 di Jakarta dan di tingkat propinsi juga telah dibuka pada tanggal 3 April 2024 di Kupang.
“Hari ini kita melaksanakan peluncuran tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka yang merupakan satu dari 37 propinsi dari 508 kabupaten kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia,“kata Herimanto.
Momentum tersebut lanjut Herimanto, merupakan komitmen KPU Sikka untuk siap melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati Sikka tahun 2024, sekaligus mengajak bersahabat kepada masyarakat Kabupaten Sikka untuk terlibat aktif serta berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024.
“Hingga saat ini masih tersisa waktu 217 hari untuk secara langsung umum bebas dan rahasia, jujur adil dan bermartabat menentukan pilihan bupati dan wakil bupati,”kata Herimanto.
Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024 lanjut Herimanto, sesungguhnya merupakan amanat dari UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, menjadi UU sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir, UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan pengganti UU nomor 2 tahun 2022, 2020, tentang perubahan ke 3, atas UU nomor 1 tahun 2015, dan juga peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Dijelaskannya bahwa terdapat dua tahapan besar dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka tahun 2024.
Dua tahapan tersebut diantaranya, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang dibuka pada tanggal 26 Januari 2024.
“Pada tahap persiapan terdapat 8 kegiatan, beberapa kegiatan itu diantaranya pembentukan PPK, PPS dan KPPS, yang hari ini telah dibuka secara resmi dalam launching pembentukan pantia pemilihan kecamatan dalam pemilihan gubernur dan wakli gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 secara nasional Selasa (23/4/2024) pukul.15.00 wita, dan akan berproses hingga pelantikan pada tanggal 16 Mei 2024,”kata Herimanto. (rel)