Nasional

Apakah PPPK Angkatan Tahun 2023 dan 2024 Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13,Simak Penjelasan Menteri Keuangan

3 Kementerian meliputi Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menpan RB (Abdullah Azwar Anas) dan Mendagri (Tito Karnavian) telah mengumkan mengenai gaji ke 13 dan juga THR periode tahun 2024.

Sebagaimana dikutip dari JPN, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 16 Maret 2024 kemarin, Sri Mulyani telah menyampaikan perihal lini masa pencairan THR tahun 2024 yang akan diterima oleh beberapa pihak di instansi terkait.

Sementara mengenai siapa saja yang termasuk dalam daftar yang berhak menerima THR tahun 2024 tersebut telah disampaikan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Lalu apakah PPPK menjadi salah satu yang masuk dalam daftar tersebut?

Mengacu pada PP Nomor 14 tahun 2024 yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu, Menpan RB menyebut bahwa PPPK adalah bagian yang berhak menerima THR.

Meski jadwal pencairan THR tanggal 22 Maret 2024 memberi kabar bahagia, namun di sisi lain, banyak yang bertanya apakah tenaga honorer juga menjadi bagian yang akan mendapatkan THR 2024 tersebut atau tidak?

Pertanyaan tersebut sebenarnya telah dijawab oleh Menpan RB, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendapat THR tahun 2024 yang cair 22 Maret mendatang.

“Tenaga honorer tidak bisa mendapat THR, (namun) kecuali bagi mereka yang sudah diangkat menjadi PPPK,” terang Abdullah Azwar Anas.

Sedangkan mengenai pemberian THR kepada PPPK, Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal tersebut telah masuk dalam Dana Alokasi Umum atau DAU.

DAU di Pemerintah Daerah itu sudah dimasukkan ke dalam komponen untuk pembayaran gaji ke 13 dan THR,” ungkap Menteri Keuangan.

Mengenai anggaran yang dialokasikan dari DAU tahun 2024 untuk gaji dan tunjangan melekat ASN daerah termasuk PPPK sebesar Rp250,8 triliun.

Anggaran tersebut termasuk di dalamnya memuat kebutuhan untuk pembayaran gaji ke 13 dan THR sebesar Rp35,5 triliun yang terdiri dari komponen gaji pokok serta tunjangan melekat.

Kebutuhan THR (tahun 2024 ini) adalah Rp16,7 triliun yang akan diberikan kepada ASN daerah, PNSD dan PPPK,” imbuh Sri Mulyani

Lalu apakah PPPK angkatan 2023 dan 2024 juga akan termasuk? Ternyata, sudah ada alokasi khusus untuk THR yang akan diberikan kepada PPPK angkatan 2023 dan 2024.

 “(Ya ada anggaran untuk) PPPK daerah yang diangkat tahun 2023 dan formasi PPPK daerah yang akan diangkat di tahun 2024,” imbuhnya.

Jadi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat tahun 2024 juga diperhitungkan untuk mendapat THR, termasuk yang angkatan 2023.

“Sehingga saat pencairan THR Maret 2024 ini, THR untuk PPPK juga sudah diperhitungkan,” ujarnya.

Itulah informasi mengenai apakah PPPK angkatan tahun 2023 dan 2024 akan menjadi bagian yang mendapat THR atau tidak. Semoga bermanfaat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan