Polemik Transaksi Jual Beli Tanah Nawanggete,Simak Penjelasan Pemilik Tanah
MAUMERE, GlobalFlores.com – Persoalan Tanah Nawanggete di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, yang kini menjadi polemik bahkan menjadi sengketa sehingga harus berujung ke Pengadilan Negeri Maumere, pemilik tanah Muhammad T alias Hubertus Karlince,Kamis (4/1/2024) membeberkan kronologisnya kepada media ini di Maumere.
Hubertus menjelaskan bahwa tanah yang kini menjadi sengketa itu adalah miliknya sendiri, yang dijual kepada adiknya Agustinus Nurak seharga Rp 3 juta, pada tahun 2008. Transaksi jual beli itu dilengkapi dokumen berupa kuitansi yang dibuat oleh Kepala Desa Ladogahar Antiokus Ante.
Seiring waktu 15 tahun berlalu, Hubertus tiba -tiba ditelpon oleh Kepala Desa Ladogahar yang diketahui Bernama Arkadius pengganti Antiokus Ante, bahwa pihak Desa Ladogahar mau membeli tanah yang sudah dijual tersebut.
Kepada Arkadis, Hubertus menjelaskan bahwa tanah miliknya itu sudah dijual kepada adiknya Agustinus Nurak.
Untuk meyakinkan Hubertus, Arkadius kemudian mengaku kalau jual beli tanah tahun 2008 itu tidak ada masalah karena tidak memiliki satu dokumen apapun yang ada di kantor desanya.
“Saya bicara ini karena saya sekarang sebagai kepala desa” ujar Hubertus menirukan Arkadius yang disampaikannya berulang-ulang.
Hubertus menjelaskan, bahwa Arkadius yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Ladogahar menjamin bahwa jika suatu saat adiknya Agustinus Nurak datang dari Kalimantan ia siap bertanggungjawab jawab atas tanah yang dibelinya itu.
Sejak penyampaian Arkadius itu terjadilah transaksi jual beli tanah dengan harga Rp 30 juta, yang dibayar dengan cara mencicil hingga 3 tahun lamanya, karena uang untuk membayar harga tanah tersebut di kumpulkan dari masyarakat Desa Ladogahar.
Hubertus selaku pemilik tanahpun menyadari demi kepentingan umum masyarakat Desa Ladogahar, iapun rela tanahnya dicicil hingga 3 tahun lamanya.
Tahun 2021 kata Hubertus, cicilan pertama senilai Rp 7 juta, 5 hingga 6 tahun kemudian mencicil lagi senilai Rp 3 juta, kemudian mencicil lagi setelah 5 bulan kemudian senilai Rp 5 juta, mencicil terus hingga akhirnya mencapai Rp 28 juta.
Pada cicilan terakhir Arkadius meninggal dunia, yang kemudian diganti Kembali dengan Antiokus Ante.
Meninggalnya Arkadius, Hubertus terus berpikir siapa yang bertanggungjawab atas transaksi tersebut. Bagaimana kalau adiknya Agustinus Nurak datang? Begitu terus yang dipikirkan Hubertus.
“Dengan meinggalnya Arkadius setelah transaksi jual beli tanah yang dibayar senilai Rp 28 juta itu, saya terus berpikir siapa yang bertanggungjawab atas semuanya ini. Bagaimana kalau Agustinus datang? Dan faktanya Agustinus mulai bertindak sekarang. Bagaimana dengan pernyataan Arkadius, bahwa kalau Agustinus datang dia yang bertanggungjawab ?,”ungkap Hubertus. (rel )



