Hukrim

Keluarga Korban Nilai Polisi  Salah Menetapkan C  Sebagai Otak Kasus Pencurian Gading Milik Kerajaan Nita

MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait kasus pencurian gading milik Kerajaan Nita, keluarga korban menilai polisi salah menetapkan C sebagai otaknya. Keluarga korban yang diketahui berinisial L menyebutkan selain C yang diduga cacat mental, pada saat aksi pencurian itu juga C sedang tertidur pulas di salah satu rumah korban yang jaraknya 30 meter lebih dari TKP.

Sementara salah satu barang bukti berupa CCTV yang disampaikan pihak kepolisian, pada saat C memindahkan anjingnya kebelakang rumah di TKP tersebut, menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga korban, karena selain tidak jelas, juga tidak ada pelaku lain yang tertangkap CCTV.

Hal ini bertentangan dengan keterangan polisi saat konfrensi pers bahwa pelaku mengeluarkan gading lewat jendela dan ada pelaku lain yang menunggu di luar jendela, untuk menerima gading curian tersebut.

Keluarga juga mempertanyakan keterlibatan TP yang pada awalnya oleh polisi dijadikan tersangka, namun tidak ditahan, dan diinformasikan hanya wajib lapor.

Jumlah tersangka awalnya 7 orang, namun berubah menjadi 6 orang minus TP. Padahal saat T, TP dan D berada di salah satu hotel di Kabupaten Ende, T sempat menelpon seseorang bahwa jika suatu saat ditangkap polisi maka C yang cacat mental itu harus dikorbankan.

Informasi yang diperoleh media ini Rabu (13/12/2023), diketahui ada seorang DPRD Kabupaten Sikka berinisial S, mendatangi beberapa keluarga korban, untuk meminta mecabut laporan pencurian para pelaku pencurian gading kerajaan Nita tersebut.

Namun permintaan S itu ditolak keras oleh keluarga korban. Belakangan diketahui kalau para pencurian tersebut diduga merupakan tim suksesnya yang telah menghantarkan S ke kursi DPRD saat ini.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Sikka AKP, Jumpatua Simanjorang, S.T.K. S.I.K. yang dikonfirmasi media ini Rabu (13/12/2023) sekitar pukul. 21.35 Wita mengelak adanya keterlibatan TP dalam kasus pencurian itu, karena pada saat penangkapan pelaku lain, TP berada di lokasi sehingga penyidik membawanya untuk diambil keterangan, lalu kemudian dilepas.

Namun usai penangkapan itu ketujuh tersangka termasuk TP masuk dalam daftar tersangka. Hal itu terbukti dalam foto para tersangka dengan latar belakang tim buser Sat Reskrim Polres Sikka.

Jumpatua juga menyebutkan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkaranya.

Namun demikian Kasat Reskrim ini juga menyampaikan terlalu dini untuk menyimpulkan tersangka C sebagai otak pencurian. Namun yang jelas bahwa C membantu bersama tersangka lainnya sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Faktanya, C pada saat aksi pencurian itu tidak berada dilokasi kejadian, karena C sedang tertidur pulas di salah satu rumah korban, yang jaraknya 30 m lebih dari TKP.
Jumpatua juga mengaku bahwa, hingga saat ini penyidik belum membuat kesimpulan C sebagai otak dibalik pencurian tersebut.

Jumpatua juga berharap adanya keterlibatan pihak keluarga untuk menjadi saksi yang valid beserta bukti yang cukup.

Penyidik lanjut Jumpatua, ada konsekuensi hukumnya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penyidik juga tidak menggunakan asumsi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“ Kalau memang masyarakat itu mau membantu dan bekerjasama dengan penyidik kami sangat berterimakasih. Keluarga yang bakal memberikan keterangan kami akan membuatkan panggilan,”ujar Jumpatua. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan