Penghentian Pasar Wuring, Pj Bupati Sikka Surati Kasat Satpol PP
MAUMERE, GlobalFlores.com – Menindaklanjuti penghentian aktivitas Pasar Wuring, PJ Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Kabupaten Sikka, Rabu,(29/11/2023), dengan nomor B.EKon.511/ 111 / XI /2023 Maumere, 30 November 2023.
Hal ini disampaikan Pj. Sekda Sikka, Robertus Rai, Kamis (30/11/2023) di Maumere.
Surat tersebut bersifat penting, untuk meminta Satpol PP segera menghentikan seluruh aktivitas di pasar Wuring yang terletak di Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat.
Penghentian itu lantaran batas waktu yang diberikan kepada CV Bangkunis Jaya sesuai surat PJ Bupati Sikka Nomor: B.EKon.511/ 104 / XI /2023 Tanggal 16 November 2023 dan hasil rapat antara Pemerintah dengan CV. Bengkunis Jaya pada tanggal 29 November 2023.
Aktivitas di pasar Wuring itu ternyata tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, junto pasal 79 perayuran pemerintah nomor Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan yang menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Surat tersebut secara tegas memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk mengambil langkah-langkah yang sepatutnya dilaksanakan untuk mengamankan kebijakan yang telah dikeluarkan, sesuai peraturan perundang-undangan. (rel )