Nasional

Honorer Yang Telah Dirumahkan Akan Dipekerjakan Kembali, Semoga 

JAKARTA,GlobalFlores.com– UU ASN 2023 terbaru tampaknya akan sangat berpengaruh pada nasib dan status tenaga honorer di tahun 2024.

Dengan adanya UU ASN 2023 terbaru tenaga honorer pun akan lebih terjamin karir dan hidup kedepannya.

Khususnya disini, melalui UU ASN 2023 terbaru ada kebijakan di daerah dimana tenaga honorer yang sempat dirumahkan kini akan segera diangkat lagi yakni menjadi PPPK sebagaimana dikutip dari Bandung.Com,Minggu (26/11/2023).

Sehingga nantinya kalangan non-ASN ini akan menjadi ASN di jenjang PPPK tahun 2024.

Kabar bahagia dan menyenangkan ini, tentu akan sangat disambut oleh para tenaga honorer di semua wilayah di Indonesia.Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini perubahan kebijakan di daerah pun siap dikerahkan.

Maka itu, pemerintah sangat menekankan pada tenaga honorer untuk meningkatkan kinerjanya selama tahun 2023 ini.

Supaya nantinya bagi para non-ASN yang masih bekerja sekarang bisa langsung diangkat jadi PPPK 2024 tanpa tes lagi sebagaimana dikatakan Menpan,Aswar Anas.

Sama hal nya bagi tenaga honorer yang telah dihentikan masa kerja, akan diangkat jadi PPPK langsung.

Sangat menguntungkan dan menjamin hidup tenaga honorer hadirnya UU ASN 2023 terbaru, ditambah dan diperkuat dengan adanya kebijakan pemda guna mempekerjakan kembali honorer yang telah dirumahkan atau di-PHK.

Jadi untuk para tenaga honorer yang pernah di PHK atau dirumahkan ini, nantinya akan mengisi formasi ASN kosong karena pensiun serta lainnya.Hal itu akan bersamaan dengan pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK.

Semua ketetapan tersebut atas merupakan  amanat dari UU ASN 2023 terbaru, didalamnya ada honorer akan diangkat jadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Kemudian terkait gaji, MenPAN-RB meminta pemda di masa transisi ini agar tetap mengalokasikan dana gaji honorer di APBD 2024.Demikian informasi terkait UU ASN 2023 terbaru yang menjamin tenaga honorer yang telah dirumahkan dan diangkat kembali menjadi PPPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan