Fraksi-Fraksi di DPRD Ende Soroti Rendahnya PAD Begini Jawaban Pemerintah
ENDE,GlobalFlores.com- Terhadap pandangan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Ende yang menyoroti rendahnya kemampuan keuangan daerah khususnya pendapatan asli daerah dan agar lebih inovatif pada Tahun 2024 pemerintah dalam jawabannya atas pandangan umum terhadap nota keuangan atas rancangan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dan pengajuan rancangan Perda Kabupaten Ende tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Ende,Jumat (24/11/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Ende Pemerintah menjelaskan bahwa pemerintah akan lebih inovatif pada tahun 2024 khususnya dalam upaya meningkatkan PAD.
Dalam jawaban pemerintah yang dibacakan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad menyatakan bahwa Pemerintah sepakat dan akan berusaha untuk lebih inovatif dalam upaya peningkatan PAD guna menjamin APBD Kabupaten Ende yang lebih baik Tahun 2024.
Adapun upaya yang dilakukan pemerintah seperti melakukan digitalisasi pengolaan pajak dan retribusi daerah serta akan melakukan kerja sama dengan pihak ke-3 dalam pengelolaan retribusi sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan terkait struktur APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah pada RAPBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.257.845.660.856,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.71.925.761.680,00 atau 6,06 persen dari yang ditargetkan pada awal APBD TA. 2023.
Peningkatan target pendapatan ini sebagai akibat dari naiknya alokasi pendapatan transfer di tahun 2024 hingga mencapai Rp.70.675.422.000,00 atau 6,45 persen dari target pada APBD awal TA 2023, kenaikan terbesar pada komponen ini terutama pada DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa, sementara komponen DBH mengalami penurunan target dan komponen Bagi hasil pajak Provinsi tidak.
Dikatakan secara terminologi APBD merupakan rencana keuangan daerah tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD di ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (rom)