Kades Reruroja di Kabupaten Sikka Dituding Tilep 3. 470 Kg Beras P3KE

MAUMERE, GlobalFlores.com – Kades Reruroja Florida Yosefina Ndena yang biasa disapa Fin, dituding menilep beras bantuan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Extrim (P3KE) yang menjadi hak masyarakat di Desa Reruroja, Kecamatan Magepanda,Kabupaten Sikka, yang disalurkan melalui Kantor Pos Maumere, pada tahap keempat.
Hal ini disampaikan Ketua Rt. 11, Rw, 04, Dusun Woloboa, Desa Legu Woda, Gervasius Gapo dan Ketua Rt.02, Rw.02, Dusun Tana Merah, Desa Legu Woda Ferdinandus Laka, Selasa (14/11/2023) di Maumere.
Ketua Rt.11, Gervasius Gapo menjelaskan bahwa bantuan beras yang diberikan oleh P3KE untuk masyarakat Desa Legu Woda melalui desa induk Reroroja sebanyak 37 KK tidak dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Ketika masyarakat datang menanyakan keberadaan beras sebanyak 3. 470 kg tersebut Fin selaku Kepala Desa Reruroja mengaku jumlah beras tersebut sudah habis.
Namun ketika ada desakan masyarakat yang mempertanyakan soal beras tersebut, Fin menyampaikan bahwa beras sudah habis, itu karena masyarakat tidak datang ambil, maka beras tersebut dialihkan kepada orang lain.
Atas pengakuan Kades Reruraja ini, maka penjabat Desa Legu Woda Golfridus Gonde, pada 18 Oktober 2023 mengundang Fin ke kantornya untuk merlakukan klarifikasi langsung dengan masyarakat.
Dalam klarifikasi itu kata Gervasius, Fin menyampaikan bahwa beras tersebut dialihkan kepada orang lain, lantaran masyarakat dari Legu Woda tidak datang mengambilnya.
Menurut Gervasius, masyarakat tidak datang mengambil beras tersebut karena tidak ada pemberitahuan oleh Kades Reruroja.
Namun dihadapan Kades Legu Woda, Fin mengaku bahwa penyampaian pengambilan beras tersebut disampaikan melalui Group Watshap kepada setiap kepala dusun.
“Dalam klarifikasi, pihak Kantor Pos menjelaskan bahwa tugas mereka hanya untuk menyalurkan beras bukan untuk membagikan beras ke warga,”kata Gervasius.
Namun demikian Kasikesos Desa Reruroja menimpali bahwa yang diapload melalui group tersebut hanya 18 nama penerima.
Untuk diketahui pengambilan beras itu justru warga baru mendapat informasi dari Desa Magepanda yakni desa tetangganya.
Namun Fin nekat memberikan beras itu kepada orang lain berdasarkan penyampaian pihak kantor Pos sebagai penyalur, bahwa apabila masyarakat tidak datang mengambil beras tersebut maka boleh diberikan kepada orang lain.
Sementara Ketua Rt.02, Rw.02, Dusun Tana Merah Desa Legu Woda Ferdinandus Laka menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 telah dilakukan pertemuan di kantor desa Reruroja yang dihadiri oleh kadis sosial dan perwakilan dari PT Pos Indonesia Cabang Maumere, dan perwakilan dari Kantor Camat Magepanda.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Pos Indonesia cabang Maumere menjelaskan bahwa pihak kantor Pos hanya sebagai penyalur.
Lantaran tidak mampu memberi pertanggungjawaban soal beras tersebut, maka Jumat (10/11/2023) warga melakukan aksi demo di Kantor Desa Reruroja.
“Pada saat pertemuan itu Kades Reruroja tidak mampu mempertanggungjawabkan beras tersebut maka pada tanggal 10 november masyarakat melakukan aksi dikantor desa Reroruja, menuntut kades untuk mempertanggungjawabkan beras tersebut,”kata Ferdinandus.
Masyarakat kemudian melaporkan kepa Polres sikka dengan tembusan kepada Inspektorat, penjabat bupati, DPRD Sikka dan pihak kejaksaan.
Sementara itu Kades Reruroja, Florida Yosefina Ndena alias Fin saat dikonfirmasi media mengaku bahwa beras tersebut merupakan beras bantuan sosial yang masuk ke Desa Reruroja dari tahap 1 hingga tahap 5, tahap 1 sudah dibagi kepada 458 KK, masing masing KK mendapat 10 kg.
Tahap 2 dan tahap 3 lanjut Fin juga mendapat pembagian yang sama sementara pada tahap ke 4, sebanyak 410 KK dibagikan ke desa Reruroja dan 18 KK dibagikan ke desa Legu Woda, namun penerimaannya dilaksanakan di Desa Reruroja.
Dalam pembagian setiap tahap itu ada sisa beras, karena penerima manfaatnya ada yang sudah meninggal dan ada yang sudah merantau dan ada nama warga yang ada di Desa Legu Woda namun tidak datang mengambilnya.
Karena ada kebijakan oleh kepala desa, maka apabila lebih dari satu minggu tidak mengambilnya maka dialihkan kepada orang yang membutuhkan.
“Dalam nama penerima manfaat itu ada yang sudah meninggal dan ada yang sudah meratau, serta ada nama warga masyarakat yang ada tetapi tidak datang mengambilnya, karena itu kepala desa mengambil kebijakan untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan,”kata Fin. ( rel)