907 Warga Kabupaten Sikka Diadili Atas Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
MAUMERE,GlobalFlores.com – Sebanyak 907 warga masyarakat Kabupaten Sikka diadili atas perkara pelanggaran lalu lintas di tahun 2023.
Dan untuk kepentingan itu sebanyak 907 pelanggar lalulitas memenuhi pelataran Kantor Kejari Sikka guna menyelesaikan administrasi setelah menerima perkas perkara dari Pengadilan Negeri Maumere.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Bayu Pinarta SH, Jumat (10/11/2023) di Maumere.
Bayu menjelaskan setelah menerima berkas perkara dan daftar putusan pidana tilang, nomor 15/ Pid.LL/ BAP/2023 /PN.Mm, Jumat 10 November 2023 dari panitera muda pidana pada pengadilan Maumere kelas II oleh Lukas Katan Leton yang menyerahkan daftar putusan pelanggaran lalulitas 2189/Pid.LL/2023/PN.Mm sampai dengan nomor 3075/Pd.LL/2023 PN.Mm atas nama para pelanggar, JAMIDA dan kawan-kawan sebanyak 907 berkas.
Bayu merincikan, 907 berkas tersebut yakni, kunci kendaraan sebanyak 111 kunci, SIM B 1 umum sebanyak 3 lembar, SIM B 1 sebanyak 1 lembar, SIM A umum sebanyak 4 lembar, SIM II umum yang terdiri dari, SIM C 318 lembar, SIM A 23 lembar, STNK sebanyak 399 lembar, dan bukti nota sebanyak 48 lembar.
Berkas tersebut diterima jaksa I Gusti Ngurah A. Putra P SH di Kejari Sikka.
Terkait dengan berkas yang disita Bayu memastikan dalam posisi aman berada di Kejari Sikka. Oleh karena itu Bayu menghimbau untuk tidak perlu kwatir dengan semua dokumen atau surat -surat para pelanggar yang berada di Kantor Kejari Sikka.
Jika para pelanggar yang tidak sempat mengambil dokumennya maka dapat diambil pada hari kerja lainnya.
“Kalau hari ini, belum sempat mengambil berkasnya, maka dapat diambil pada waktu kerja lainnya, yang pasti semua dokumen dipastikan aman berada di kantor Kerjari Sikka,”kata Bayu.
Bayu menambahkan bahwa apa yang sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Maumere yang kemudian diserahkan kepada Kejari Sikka sebagai eksekutor sebanyak 907 pelanggar.
“Kami akan memfasilitasi teman-teman pelanggar supaya lebih tertib berlalulitas. Kedepannya kata Bayu akan bekerja sama dengan PT. Pos dan Giro untuk mempermudah para pelanggar, untuk membayar denda pelanggaran,”katanya.
Sementara untuk jangka panjang lanjut Bayu, dalam kaitan dengan pengantaran tilang atau barang bukti dapat menggunakan ojek online.
Bayu juga mengaku dalam pelayanan terhadap para pelanggar tidak mengalami kesulitan karena semua by system. Pelanggar datang, kemudian jaksa membuatkan nota yang telah dikirim pihak pengadilan kemudian diprint dan diserahkan kepada pelanggar untuk diserahkan di kantor pos.
Usai pelanggar memabyarkan denda di kantor pos selanjutnya pihak Kejaksaan akan memberikan barang sitaan baik STNK, SIM ataupun kunci motor untuk mengambil barang buktinya di Polres Sikka.
“Kami berharap dengan adanya pelanggaran lalulintas yang begitu banyak masyarakat semakin tertib sehingga pelanggaran lalulintas di kabupaten Sikka semakin berkurang,”kata Bayu didampingi anggota Pidum Kejari Sikka Fajar SH. ( rel)