Gasak Uang di Kotak Amal Seorang Pemuda di Kabupaten Sikka Ini Ditangkap Polisi
MAUMERE, GlobalFlores.com – MDR alias Nelson (26) asal Du, Kecamatan Lela, ditangkap polisi, Jumat (3/11/2023) lantaran melakukan pencurian kotak amal di toko Rezeki Expres pada 24 Oktober lalu.
Hal ini disampaikan waka Polres Sikka, Kompol Ruly J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K, Selasa (7/11/2023) dalam konfrensi Pers di Polres Sikka.
Ruly menjelaskan bahwa pada Selasa 24 oktober sekitar pukul. 03.00 wita di Toko Swalayan Rezeki Expres, Jalan Panjaitan, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur telah terjadi tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 8.680.000 yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memanjat pagar tembok toko Swalayan Rezeki Expres yang kemudian tersangka masuk ke halaman toko lalu kemudian menarik panel meteran listrik yang berada di belakang bangunan toko.
Tersangka kemudian masuk kedalam toko lalu membuka lemari yang berisi uang dengan cara mencongkel lemari menggunakan sebilah pisau yang dibawa tersangka. Setelah pintu lemari terbuka, tersangka langsung mengambil uang yang disimpan didalam lemari tersebut.
“Tersangka masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok lalu masuk kedalam rumah yang kemudian masuk kedalam toko dan mencongkel lemari berisi uang dengan menggunakan sebilah pisau,”kata Ruly.
Setelah berhasil mengambil yang berada dalam lemari itu, tersangka kemudian pulang dengan berjalan kaki ketempat tinggalnya.
Atas kejadi itu kemudian dibuat laporan polisi nomor, LP /B /170/X/2023 /SPKT/ Polres Sikka / Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Oktober 2023.
Usai membuat laporan polisi, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dilapangan, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul. 23 wita tim penyidik berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian atas nama Nelson.
Tersangka Nelson setelah di interogasi akhirnya mengakui perbuatannya.
Sementara Barang Bukti ( BB) yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu lembar celana pendek warna hitam, satu lembar switer warna hitam, dan sebilah pisau dengan gagangnya berwarna hitam dengan Panjang 25 cm.
Atas peristiwa itu tersangka Nelson dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP yang berbunyi pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara kurungan. (rel)