Hukrim

Gasak Uang di Kotak Amal Seorang Pemuda di Kabupaten Sikka Ini Ditangkap Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com  – MDR  alias  Nelson (26) asal Du,  Kecamatan Lela,  ditangkap polisi,  Jumat (3/11/2023) lantaran melakukan pencurian  kotak amal  di toko Rezeki Expres  pada 24 Oktober lalu.

Hal ini disampaikan waka Polres Sikka, Kompol Ruly J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K, Selasa (7/11/2023)  dalam konfrensi Pers di Polres Sikka.

Ruly menjelaskan bahwa pada   Selasa  24 oktober sekitar pukul.  03.00 wita  di Toko Swalayan Rezeki Expres, Jalan Panjaitan, Kelurahan Beru,  Kecamatan Alok Timur telah terjadi tindak pidana pencurian  uang sebesar Rp 8.680.000 yang dilakukan oleh tersangka  dengan cara memanjat pagar tembok  toko Swalayan  Rezeki Expres  yang kemudian tersangka masuk ke halaman toko  lalu kemudian menarik panel meteran listrik  yang berada di belakang bangunan toko.

 Tersangka kemudian masuk kedalam toko  lalu membuka lemari yang berisi uang  dengan cara mencongkel lemari menggunakan sebilah pisau  yang dibawa tersangka. Setelah pintu lemari terbuka, tersangka langsung mengambil uang  yang disimpan didalam lemari tersebut.

“Tersangka  masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok lalu masuk kedalam rumah yang kemudian masuk kedalam toko  dan  mencongkel lemari berisi uang dengan menggunakan sebilah pisau,”kata  Ruly.

Setelah berhasil mengambil yang berada dalam lemari itu, tersangka kemudian pulang dengan berjalan kaki  ketempat tinggalnya.

Atas kejadi itu kemudian dibuat laporan polisi nomor,   LP /B  /170/X/2023 /SPKT/  Polres Sikka / Polda  Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Oktober 2023.

Usai membuat laporan polisi, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dilapangan,  Jumat (3/11/2023)  sekitar pukul. 23 wita  tim penyidik  berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian atas nama Nelson. 

Tersangka Nelson setelah di interogasi akhirnya mengakui perbuatannya.

Sementara Barang Bukti ( BB)  yang berhasil diamankan polisi diantaranya,  satu lembar celana pendek warna hitam,  satu lembar switer warna hitam, dan sebilah pisau dengan gagangnya berwarna hitam  dengan Panjang 25 cm.

Atas peristiwa itu tersangka Nelson dijerat dengan pasal  363 ayat (1)  KUHP  sub pasal 362  KUHP yang berbunyi  pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup  yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ  tidak diketahui atau  tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun  penjara kurungan. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan