Polisi Tetapkan Anggota Tim Sukses Mantan Bupati Ende Jadi Tersangka

ENDE,GlobalFlores.com-Polres Ende melalui Humas,Supardin,merilis penetapan tersangka oleh Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Ende.
Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Ende adalah CS alias J sesuai rilis disebut merupakan tim sukses dari Mantan Bupati Ende sehingga bisa mendapatkan proyek.
Namun demikian dalam rilis itu tidak secara jelas menyebutkan tim sukes dari mantan Bupati Ende yang mana.
Dalam rilisnya yang dikirim ke media GlobalFlores.com,Sabtu (4/11/2023) pagi, Humas Polres Ende, Supardin,menulis bahwa ada penetapan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou Kecamatan, Kota Baru pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende TA 2016.
Dijelaskan bahwa penyidik unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Ende berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru,dan paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende T.A 2016, dengan tersangka inisial (CS) alias (J) sebagai pihak pelaksana lapangan dalam kasus tersebut.
Tersangka (CS) alias (J) adalah tersangka kesembilan yang ditetapkan oleh penyidik Tipidkor Polres Ende dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polres Ende sepanjang tahun 2023.
Dari kesembilan orang tersangka tersebut berkas perkara dari keenam tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan tahap II ke JPU guna penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dijelaskan tersangka adalah pihak pelaksana lapangan yaitu ‘’ (CS) alias (J)’’
Saksi-saksi dan ahli yang telah diperiksa masing-masing saksi sebanyak 26 orang saksi dan 5 orang ahli ( ahli LKPP dan ahli tekhnik serta ahli keuangan negara, dan 2 orang ahli akuntan public.
Barang-bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan, dan putusan pengadilan dua tersangka
lainya dalam berkas perkara terpisah yang telah incrah.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni tersangka (CS) alias (J) melakukan loby untuk mendapatkan proyek dari Mantan Bupati Ende karena tersangka adalah team sukses.
Tersangka kemudian mendapatkan pekerjaan yang bersumber dari anggaran dana siap pakai BNPB RI 2016, namun dalam melaksanakan pekerjaanya sebagai pelaksana lapangan tersangka tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan mekanisme.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian yang telah dihitung dengan nyata dan pasti sebesar Rp 868.910.089.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) , pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.