Hukrim

Sat Lantas Polres Ende Limpahkan 6 Tersangka Kasus Lakalantas ke JPU

ENDE,GlobalFlores.com-Kasat Lantas Polres Ende,IPDA Gusti Komang Astina,S.H mengatakan bahwa dalam tahun 2023 penyidik Satlantas telah melimpahkan 6 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 9  unit kendaraan terkait peristiwa kecelakaan lalulintas ke JPU Kejari Ende.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres Ende, IPDA Gusti Komang Astina,S.H,Kamis (26/10/2023) di Ende.

Berkaitan dengan hal tersebut Kasat Lantas,IPDA Gusti  meminta  agar masyarakat lebih tertib dalam  berlalulintas.

“Jangan mengemudikan kendaraan bermotor jika sedang dalam pengaruh alkohol,”katanya.

Pihaknya juga meminta agar pada saat  berkendaraan  harus sudah memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dikarenakan berdasarkan kebijaksanaan peraturan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalulintas kepemilikan SIM menjadi salah satu syarat utama dasar proses penyelesaian santunan PT Jasa Raharja.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan