PNS Wanita Yang Jadi Istri Kedua Apalagi Selingkuhan,Simak Aturan BKN Kalau Tak Ingin Dipecat

JAKARTA,GlobalFlores.com-Badan Kepegawain Negara (BKN) RI merilis siaran pers yang isinya terkait larangan PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga maupun keempat.
Siaran pers tersebut dirilis melalui surat pengumuman resmi bernomor 007/RILIS/BKN/VI/2023.
Sebagaimana dikutip dari siaran pers BKN yang dikutip pada, Rabu (25/10/2023) menyebutkan ada larangan resmi dari BKN bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, apalagi keempat.
Tak tanggung-tanggung, ada hukuman berat yang dijatuhi BKN pada PNS wanita yang nekat jadi istri kedua, ketiga dan seterusnya.
Hukuman yang diberikan BKN pada PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga ataupun ketiga juga sudah diatur secara resmi.
Dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2023 di Jakarta, aturan yang digunakan oleh BKN juga sesusi dengan peraturan resmi negara.
Larangan tersebut termuat dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
PP tersebut adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua dan ketiga maupun keempat.
Ada larangan resmi dari BKN bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, apalagi keempat.
Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua dan ketiga maupun keempat.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, menjadi istri kedua dan ketiga atau keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian atau pemecatan.