Suami Yang Bunuh Istri Karena Cemburu Kini Diserahkan ke JPU Kejari Ende
ENDE,GlobalFlores.com- PN alias Nus ( 40 tahun ) diserahkan penyidik Reskrim Polres Ende ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende,Kamis (19/10/2023) setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU.
PN sendiri adalah pelaku penganiyaan dan pembunuhan atas istrinya sendiri, VM ( 39 tahun ) karena tersangka cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan laki- laki lain (selingkuh).
Demikian rilis yang diterima media ini dari Supardin,Humas Polres Ende,Selasa (24/10/2023) di Ende.
Dalam rilis itu juga menyebutkan bahwa penyerahan tersangka didasari oleh Laporan polisi : LP/ B/ 06 / VIII/ 2023/ SPKT/ Polsek Lio Timur/ Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 09 Agustus 2023 dan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/ 328.a/ VIII /RES. 1.6/ 2023/ Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yang berakibat korban sampai meninggal dunia tersangka menganiaya korban menggunakan kedua kepalan tangan dan dengan menggunakan batang kayu secara berulang kali pada bagian kepala, wajah dan kaki serta tangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Motifnya karena tersangka cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan laki- laki lain (selingkuh).
Dalam kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa dua batang potongan kayu jenis kayu gamal serta satu lembar celana putih bergaris biru dan satu lembar baju warna ungu.
Dalam rilis itu juga menyebutkan bahwa pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023, Berkas Perkara Nomor : BP/ 74 /B.10/ VIII / 2023 / Reskrim, tgl 29 Agustus 2023, dengan tersangka PN alias Nus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dijelaskan bahwa setelah dinyatakan lengkap maka pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada penuntut umum.
Adapun pasal yang di sangkakan kepada tersangka PN alias Nus ( 40 tahun ) yaitu pasal 338 KUHP Sub pasal 354 KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.