Hukrim

Janjian Melalui FB Pria Beristri di Kabupaten Ende Ini Gagahi Anak Dibawah Umur Sebanyak 13 Kali

ENDE,GlobalFlores.com-Oa (34 tahun ), warga dari Kecamatan Wewaria,Kabupaten Ende yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ditangkap polisi lantaran menggauli anak dibawah umur dari daerah yang sama dengan inisial Ml (17) sebanyak 13 kali. 

Dalam melakukan aksinya itu tersangka kerap mengirim pesan kepada  korban melalui in box di Medsos Face Book (FB).

 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus asusila berupa pakain milik korban dan tersangka.

 

Demikian rilis yang diterima dari Humas Polres Ende,Supardin,Minggu (15/10/2023).

 

Dalam rilis itu menyebutkan bahwa tersangka Oa kenal dengan korban sejak  tersangka menikah dengan istrinya sejak tahun 2008 dan bertempat tinggal dirumah istri  tersangka yang berdekatan dengan rumah korban.

 

Sejak saat itu tersangka Oa mengenal dan dekat dengan korban sering mendatangi tempat tinggal tersangka karena  korban masih mempunyai hubungan keluarga dengan istri  tersangka.

 

Namun demikian peristiwa naas menimpa korban mulai terjadi  pada Bulan November 2022 bertempat didalam kamar milik anak tersangka yang  beralamat di Dusun Wolokoli, Kecamatan  Wewaria, Kabupaten Ende, sekitar pukul 08.00 wita dimana pada saat itu tersangka sedang tidur didalam kamar dan istri tersangka masih berada dikebun dan tidak ada orang lain didalam rumah.

 

Saat itu  korban membangunkan tersangka , awalnya tersangka belum bangun namun setelah korban membangunkan tersangka berulang-ulang dan akhirnya tersangka tersadar dan pada saat melihat  korban, tersangka  langsung memegang tangan  korban kemudian menarik dan mencium  korban serta memegang bagian vital  korban.

 

Setelah itu  korban langsung keluar dari dalam kamar dan duduk dikursi diruang tamu, lalu  tersangka  keluar dari dalam kamar, kemudian langsung mendekati  korban dan langsung memegang tangan  korban kemudian menggendong korban dan tersangka membawa masuk  korban kedalam kamar tidur milik anak tersangka dan setelah sampai didalam kamar tersebut tersangka langsung mencium korban dan memegang bagian vital korban.

 

Saat itu tersangka langsung melakukan aksi layaknya suami istri kepada korban.

 

Dari keterangan  korban dan pengakuan tersangka bahwa perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan secara berulang oleh tersangka  dengan motif memenuhi hawa nafsu tersangka.

 

Atas tindakanya tersangka disangka melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

 

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 11 Oktober 2023 pada pukul 23.00 wita oleh Anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende.

 

Dalam rilis itu juga menyebutkan sejumlah aksi yang dilakukan tersangka kepada korban masing-masing, pertama, pada Bulan November 2022 bertempat didalam kamar milik anak tersangka.

 

Kedua pada tanggal 01 Januari 2023 bertempat di belakang kamar mandi rumah tersangka

 

Ketiga pada tanggal 07 Februari 2023 bertempat didalam kamar milik  korban.

 

Keempat pada tanggal 15 Februari 2023 bertempat di pondok  wilayah Ekolea.

 

Kelima pada tanggal 20 Maret 2023 bertempat di pondok kebun wilayah Ekolea.

 

Keenam pada tanggal 05 April 2023 bertempat di Pondok kebun  wilayah Wolokoli.

 

Ketujuh pada tanggal 10 Mei 2023 bertempat dikebun mente belakang rumah tersangka.

 

Kedelapan pada tanggal 02 Juni 2023 bertempat di belakang Kantor Desa Fataatu.

Kesembilan pada tanggal 15 Juni 2023 bertempat bertempat di belakang rumah  korban.

 

Kesepuluh pada tanggal 12 Juli 2023 bertempat dikebun mente belakang rumah tersangka.

 

Kesebelas pada tanggal 05 Agustus 2023 bertempat di belakang kantor Desa Fataatu.

 

Kedua belas pada tanggal 11 September 2023 bertempat di kebun mente  korban.

 

Ketiga belas pada tanggal 04 Oktober 2023 bertempat di kebun korban.

 

Dimana semua peristiwa persetubuhan tersebut sebelum dilakukan oleh tersangka kepada korban, tersangka terlebih dahulu berjanjian dengan korban di tempat-tempat tersebut melalui pesan Inbox Facebook.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan