Hukrim

Kanit Reskrim Polsek Riung Diduga Minta  Korban Penganiayaan Cabut Laporan Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Kanit Reskrim Polsek Riung, Kabupaten Ngada, Yandri,  diduga meminta korban penganiayaan Rafael Wande  untuk mencabut laporan polisi.

Sementara pelaku penganiayaan Yohanes Banggo dan kroni-kroninya dibiarkan berkeliaran bebas. 

Rafael Wande  diminta menandatangani surat pencabutan laporan polisi yang diduga dibuat oleh polisi sendiri, tanpa  dilengkapi dengan surat perdamaian antara kedua belah pihak.

Hal ini disampaikan Rafael kepada media ini, Rabu (11/10/2023) di Maumere. 

Sesaat sebelum surat laporan polisi ditandatangani korban, Yandri selaku Kanit Reskrim berulang kali  meminta korban  untuk mencabut laporan polisi, tanpa menunjukan bukti perdamaian yang telah dibuat antara korban dan pelaku.

Menyikapi kasus ini keluarga korban,Karel Pandu sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Riung.

Menurut Karel tindakan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim terkesan yang bersangkutan sepertinya tidak paham hukum karena  tidak dapat membedakan antara delik  aduan dan delik biasa. 

Korban penganiayaan yang dialami Rafael bukanlah delik aduan  yang dengan begitu gampang meminta korban untuk mencabut laporan polisi,ujar Karel. 

“Dalam delik biasa  walaupun laporan polisi sudah dicabut namun proses hukum harus tetap berlanjut,  penyelidikanpun harus tetap dilakukan.  Yang mengherankan Yandri merasa diri  hebat dengan  mendorong korban untuk mencabut laporan polisi tersebut,”kata Karel.

Kasus di mana seorang Kanit Reskrim Polsek Riung diduga mendorong korban penganiayaan untuk mencabut laporan polisi adalah situasi yang serius dan harus ditangani dengan cermat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan etika dan hukum terkait dengan penegakan hukum.

Ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan dalam konteks ini, polisi memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menegakkan hukum dengan jujur, adil, dan tanpa tekanan terhadap korban atau saksi. Mendorong korban untuk mencabut laporan dapat menghancurkan integritas sistem peradilan.

 Oleh karena itu  korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian kepolisian dan memiliki kasusnya ditangani dengan adil. Mendorong mereka untuk mencabut laporan dapat mengancam hak-hak ini.

Jika ada dugaan bahwa seorang Kanit Reskrim telah melakukan tindakan yang tidak etis atau ilegal, polisi harus melakukan penyelidikan internal untuk menentukan kebenarannya.

 Korban penganiayaan harus diberikan perlindungan dan dukungan dalam proses hukum. Mereka harus merasa aman untuk melaporkan kejadian tersebut tanpa takut akan tekanan atau balas dendam.

 Semua pihak dalam proses hukum, termasuk polisi, harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Mendorong korban untuk mencabut laporan adalah tindakan yang melanggar prosedur hukum.

Karel mengatakan pihak berwenang, seperti instansi kepolisian atau penyelidik internal, harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan ini dengan cermat. Jika terbukti bahwa Kanit Reskrim Polsek Riung benar-benar mendorong korban untuk mencabut laporan, tindakan disiplin atau hukum yang sesuai harus diambil terhadap mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat penting, dan tindakan yang tidak etis atau ilegal oleh aparat penegak hukum dapat merusak kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan etika dan hukum harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus semacam ini,ujar Karel.

Sementara itu ketika korban dan keluarga kembali menemui Yandri selaku Kanit Reskrim Polres  Riung untuk mempertanyakan surat perdamaian dan bukti surat laporan polisi, tanpak masa bodoh, bahkan meminta untuk melaporkan kemana saja, dirinya siap untuk menghadapinya.

“Iya sudah silahkan lapor kemana saja, pakai  Kapolres, Poldapun saya tidak takut saya siap menghadapinya,”kata  Yandri sambil meninggalkan korban dan keluarganya.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan