Hukrim

Jaringan HAM Minta  Bendahara PKO Sikka Diproses Hukum

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Jaringan Kabupaten Sikka  meminta agar bendahara PKO Kabupaten Sikka,  Irma, untuk diproses hukum.

Permintaan ini disampaikan kepada pihak Kejari Sikka melalui Kasi Intel Kejari Sikka,  Bayu Pinarta  S.H,  Senin (9/10/2023) di Kantor Kejari Maumere.

Tuntutan dari Jaringan HAM Sikka terhadap   Irma dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I TA. 2023 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka mencakup beberapa fakta yang perlu dievaluasi oleh pihak berwenang.

Juru bicara Jaringan HAM Siflan Angi menjelaskan bahwa  Irma telah  menandatangani cek sebanyak 3 kali.  Ini menunjukkan keterlibatannya dalam proses pencairan dana TPG.

Irma kata Siflan juga menyerahkan uang sebesar Rp. 642 juta kepada Iswadi, yang merupakan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pelanggaran dalam pengelolaan dana tersebut.

Selain itu  Irma mengetahui bahwa uang tersebut dipotong untuk pembayaran pinjaman para guru di KSP Nasari. Ini menunjukkan bahwa ada pengalokasian dana yang tidak sesuai dengan tujuan semula.

 Irma juga membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam proses pencairan dana TPG.

“Tuntutan ini meminta agar saudari Irma diproses hukum berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap dalam kasus ini, “kata Siflan.

Siflan menambahkan, langkah-langkah selanjutnya akan bergantung pada pihak berwenang, yakni pihak Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan dakwaan hukum terhadap Saudari Irma atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

 “Tindakan  hukum yang diambil akan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses peradilan yang berlaku di NKRI,”kata Siflan. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan