Pemandu Lagu Diperkosa dan Dicabuli Saat Pingsan, Pelakunya Kini Dikirim ke JPU Kejari Ende
ENDE,GlobalFlores.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ende melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang wanita pemandu lagu pada sebuah tempat hiburan di Kota Ende ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ende, Kamis (5/10/2023).
Dalam rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ende telah menuntaskan proses penyidikan tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Dalam rilis itu menyebutkan bahwa penanganan cepat Unit PPA Satuan Reksrim Polres Ende dalam menuntaskan proses penyidikan tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dengan korban berinisial CRMK (27) tahun, yang merupakan LC di sebuah Pub dan Karaoke di Kota Ende.
Korban disetubuhi dan dicabuli oleh dua orang tersangka dalam keadaan korban tidak berdaya karena dibawah pengaruh minuman beralkohol.
Kedua tersangka tersebut merupakan security di pub dan karaoke tersebut, kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ende selama 59 hari sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023.
Tersangka dengan inisal BDG alias (36 ) tahun, menyetubuhi korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur karena dalam pengaruh alkohol di dalam room pub dan karaoke.
Sedangkan tersangka dengan inisal SRR (38) tahun, mencabuli korban dalam keadaan tidak berdaya saat korban tertidur dalam pengaruh alkohol di dalam room pub dan karaoke.
Dijelaskan berkas perkara tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya telah dinyatakan lengkap ( P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende melalui surat P 21.
Kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan.(rom)