Curi Barang Milik Nona Warga Kabupaten Sikka Ini Ditangkap Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com – Antonius Kewa Ama (48) yang beralamat di Waigete, Desa Nanga Tobong,Kabupaten Sikka, dibekuk aparat Kepolisian Resort Sikka, Minggu (1/10/2023) sekitar Pukul. 17.00 Wita, lantaran mencuri bawang merah dan bawang putih milik Nona Rahmawati ( 25) seorang mahasiwa asal Makasar yang beralamat di Waidodoko Rt.006, Rw. 002, kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Aksi pencurian yang dilakukan Anton ini diketahui sejak tanggal 2, 5, 8, 11, 15, 18, 22, 24, 27 hingga Sabtu 30 September 2023, di lokasi Pasar Alok, Jalan. Litbang, Kelurahan Kota Uneng.
Anto berhasil ditangkap berkat CCTV yang terekam saat melakukkan aksi pencuriaannya.
Sebelumnya korban Nona melaporkan peristiwa pencurian bawangnya itu ke SPKT Polres Sikka pada Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul. 01.30 Wita yang terjadi di Pasar Alok tersebut. Adanya laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam laporannya Nona menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian bawang merah dan bawang putih miliknya sebanyak 10 kali di pasar Alok yakni mulai tanggal 02, 05, 08, 11, 15, 18, 22, 24, 27 sampai dengan tanggal 30 September 2023.
Setiap kali terjadi pencurian Nona mengalami kerugian senilai Rp 800.000, sehingga total kerugian yang dialami Nona selama 10 kali pencrian itu mencapai Rp 8.000.000.
Atas pencurian yang berulang kali itu, Nona kemudian mendatangi SPKT Polres Sikka, untuk melaporkan bahwa telah terjadi pencurian tersebut. Nona berharap agar pelaku dapat ditangkap untuk di proses hukum.
Atas dasar laporan korban itu polisi kemudian membuat laporan polisi dengan nomor laoran Polisi LP/ B/170/IX/2023/Res. Sikka/Polda NTT tgl 30 September 2023 tentang Pencurian bawang merah di Pasar Alok.
Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul. 20.00 Wita, Unit Buser Polres Sikka mendapat informasi dari hasil penyelidikan di salah satu toko bahwa terdapat rekaman CCTV yang didalamnya terekam saat pelaku melakukan aksi pencurian bawang tersebut.
Atas dasar rekaman CCTV tersebut maka pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul. 17.00 Wita tim Buser yang di pimpin oleh KBO Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata bersama Kanit Buser Aiptu L. Rudy Hartono dan anggotanya langsung mengamankan Antonius Kewa Ama.
Pada saat diinterogasi penyidik, Antonpun mengakui semua perbuatannya. Atas pengakuan Anton ini, polisi kemudian mengamankan 1 kantong plastik bawang merah sisa hasil curiannya, sementara yang lainnya Anton mengaku sudah terjual. Selain itu barang bukti lainnya berupa, 1 switer warna hitam, 1 celana warna coklat yang digunakan Anton saat melakukan aksinya.
Anton dihadapan penyidik juga mengaku bahwa uang hasil jual bawang curiannya itu sudah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sikka untuk diproses hukum lebih lanjut. (rel)