Hukrim

Curi Barang Milik Nona Warga Kabupaten Sikka Ini Ditangkap Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Antonius Kewa Ama  (48)  yang beralamat di Waigete, Desa Nanga Tobong,Kabupaten Sikka,  dibekuk aparat  Kepolisian Resort Sikka,  Minggu (1/10/2023) sekitar Pukul. 17.00 Wita, lantaran mencuri bawang merah dan bawang putih  milik Nona Rahmawati ( 25)  seorang mahasiwa asal  Makasar yang beralamat di Waidodoko Rt.006, Rw.  002, kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. 

Aksi pencurian yang dilakukan Anton ini diketahui  sejak tanggal  2, 5, 8, 11, 15, 18, 22, 24, 27 hingga Sabtu 30 September 2023, di lokasi Pasar Alok, Jalan. Litbang, Kelurahan Kota Uneng.

Anto berhasil ditangkap berkat CCTV  yang terekam saat melakukkan aksi pencuriaannya.

Sebelumnya korban  Nona melaporkan peristiwa pencurian bawangnya itu ke SPKT Polres Sikka  pada Sabtu (30/9/2023)  sekitar pukul. 01.30 Wita yang terjadi di Pasar Alok tersebut.  Adanya laporan tersebut,  polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

 Dalam laporannya Nona menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian bawang merah dan bawang putih miliknya  sebanyak 10 kali di pasar Alok yakni mulai tanggal 02, 05, 08, 11, 15, 18, 22, 24, 27 sampai dengan tanggal 30 September 2023.

Setiap  kali terjadi pencurian Nona mengalami kerugian  senilai Rp 800.000, sehingga total kerugian yang dialami Nona selama 10 kali pencrian itu mencapai  Rp 8.000.000.

Atas pencurian yang berulang kali itu, Nona kemudian mendatangi SPKT Polres Sikka, untuk melaporkan bahwa telah terjadi pencurian tersebut. Nona berharap agar pelaku dapat ditangkap untuk di proses hukum.

 Atas dasar laporan korban itu  polisi kemudian membuat laporan polisi dengan nomor laoran Polisi LP/ B/170/IX/2023/Res. Sikka/Polda NTT tgl 30 September 2023 tentang Pencurian bawang merah di Pasar Alok. 

Sabtu (30/9/2023)  sekitar pukul. 20.00 Wita, Unit Buser Polres Sikka mendapat informasi  dari hasil penyelidikan di salah satu toko  bahwa terdapat rekaman CCTV  yang didalamnya terekam  saat pelaku melakukan aksi pencurian bawang tersebut.

Atas dasar rekaman CCTV tersebut  maka pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul. 17.00 Wita  tim Buser yang di pimpin oleh KBO Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata bersama  Kanit Buser  Aiptu L. Rudy Hartono dan anggotanya langsung mengamankan Antonius Kewa Ama.

Pada saat diinterogasi penyidik, Antonpun mengakui semua perbuatannya.  Atas pengakuan Anton ini, polisi kemudian mengamankan  1 kantong plastik bawang merah  sisa hasil curiannya, sementara yang lainnya Anton mengaku sudah terjual. Selain itu barang bukti lainnya berupa,  1 switer warna hitam, 1 celana warna coklat yang digunakan Anton saat melakukan aksinya.

Anton dihadapan penyidik juga mengaku bahwa uang hasil jual bawang curiannya itu sudah digunakannya  untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.  Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sikka untuk diproses hukum lebih lanjut. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan