
MAUMERE, GlobalFlores.com – Penyusunan dakwaan terhadap Heri Sales dan Iswadi yang diduga menilep dana sertifikasi guru senilai Rp 640 juta, akan dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Kejari Sikka dinyatakan sudah rampung,
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sikka Bayu Pinarta SH, Selasa (26/9/2023) di Maumere.
Bayu menjelaskan, penyusunan dakwaan itu akan dilakukan setelah semua unsur baik secara formil maupun meteril telah dinyatakan lengkap, olehb jaksa penuntut Umum ( JPU), kemudian dilan jutkan dengan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti ( BB) pada tahap II, dari penyidik kepada penuntut umum.
Selanjutnya kata Bayu, JPU akan melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan surat dakwaan bersama kelengkapan pemberkasan lainnya, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Kupang.
Dikatakannya hingga saat ini Heri Sales mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales alias Heri Sales dan Iswadi masih berstatus tersangka, oleh karenanya status keduanya masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sikka.
“Diharapkan dalam waktu dekat semua berkas dakwaan tersangka sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor di Kupang,”kata Bayu.
Untuk diketahui, kasus penilepan dana sertifiasi guru itu telah merugikan para guru senilai Rp.642.129.226 , sehingga jaksa menetapkan dua tersangka Heri Sales dan Iswadi.
Seperti yang dsampaikan Risky SH, saat mendampingi Kejari Sikka, Fatoni Hatam SH dalam pres conference yang lalu, menyampaikan bahwa modus yang dilakukan Heri Sales, dengan memerintahkan Iswadi untuk melakukan pemotongan uang tunjangan sertifikasi guru tersebut di luar ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pemotongan oleh Iswadi dan diserahkan kepada Heri Sales, kemudian Iswadi mendapatkan Fee senilai Rp 52 juta,”kata Risky. (rel )