HukrimRegional

Penyusunan Dakwaan  Terhadap Iswadi dan Heri Sales Saat Berkas Perkara Rampung

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Penyusunan dakwaan  terhadap Heri Sales dan Iswadi yang diduga menilep dana sertifikasi guru senilai Rp 640 juta, akan dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Kejari Sikka dinyatakan  sudah rampung,

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sikka Bayu Pinarta SH,  Selasa (26/9/2023) di Maumere.

Bayu menjelaskan,  penyusunan dakwaan itu akan dilakukan setelah semua unsur baik secara formil maupun meteril telah dinyatakan lengkap, olehb jaksa penuntut Umum ( JPU), kemudian  dilan jutkan dengan pelimpahan tersangka  dan Barang Bukti ( BB)  pada tahap II, dari penyidik kepada penuntut umum.

Selanjutnya kata Bayu, JPU akan melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan  surat dakwaan bersama  kelengkapan pemberkasan lainnya, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan  tindak pidana korupsi Kupang.

Dikatakannya hingga saat ini Heri Sales mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales alias Heri Sales   dan Iswadi masih berstatus  tersangka, oleh karenanya status keduanya masih berstatus tahanan  Kejaksaan Negeri Sikka.

“Diharapkan dalam waktu dekat  semua berkas dakwaan tersangka  sudah rampung  dan siap untuk dilimpahkan kepada pengadilan  Tipikor   di Kupang,”kata  Bayu.

Untuk diketahui, kasus penilepan dana sertifiasi guru itu telah merugikan para guru senilai  Rp.642.129.226 , sehingga jaksa menetapkan dua tersangka Heri Sales dan Iswadi. 

Seperti yang dsampaikan Risky SH, saat mendampingi Kejari Sikka, Fatoni Hatam SH dalam pres conference yang lalu, menyampaikan bahwa modus yang dilakukan  Heri Sales, dengan memerintahkan  Iswadi untuk melakukan pemotongan uang tunjangan sertifikasi guru tersebut di luar ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemotongan oleh Iswadi dan diserahkan kepada Heri Sales, kemudian Iswadi mendapatkan Fee senilai Rp 52 juta,”kata  Risky. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan