JPU Kejari Sikka Tolak Pengembalian Sisa Dana Sertifikasi Guru Oleh Operator Dinas PKO
MAUMERE, FlobalFlores.com – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kerjari Sikka menolak pengembalian sisa dana sertifikasi guru yang dikembalikan oleh Iswadi salah satu operator Dinas PKO Kabupaten Sikka yang kini menjadi tersangka dalam kasus penilepan sertifikasi guru tersebut.
Hal ini disampaikan kuasa hukum,Iswadi, Senopati Idara SH, yang akrab disapa Ladidi, Selasa (26/9/2023) di Maumere.
Ladidi menjelaskan, bahwa penolakan uang sertifikaksi guru oleh JPU itu, karena dinilai sudah terlambat, sehingga uang sisa tersebut akan dikembalikan saat digelar sidang pertama di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Uang senilai Rp 30 juta ditolak jaksa, karena sudah terlambat, karena itu pengembalian sisa uang sertifikasi guru ini akan dikembalikan saat sidang pertama di Pengadilan Tipikor Kupang,”ujar Ladidi.
Sidang kasus penilepan dana sertifikaksi guru triwulan I tahun 2023 yang melibatkan Iswadi selaku Operator dan Heri Sales selaku Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka ini siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Pengembalian sisa dana senilai Rp 30 juta oleh Iswadi ini sesuai dengan permintaan jaksa, bahwa pengembalian itu akan dilakukan pada saat sidang perdana.
Sebelumnya kata Ladidi, Iswadi telah mengembalikan senilai Rp 22 juta kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Kasus penilepan dana sertifikasi guru ini, telah merugikan para guru senilai Rp 640 juta, dari jumlah tersebut Iswadi mengaku telah menerima uang senilai Rp 52 juta yang diberikan Heri Sales sebagai fee untuknya.
Ladidi bersama Raul Sobalokan S.H yang mendampingi Iswadi ini, menjelaskan bahwa total uang yang diterima Iswadi dari Heri Sales selaku Kadis PPKO Kabupaten Sikka itu baru dikembalikan senilai Rp 22 juta kepada Jaksa sebagai penyidiknya, sementara yang tersisa senilai Rp 30 juta itu akan diserahkan pada saat sidang perdana.
Ladidi menambahkan harusnya sisa uang senilai Rp 30 juta itu akan dikembalikan, Selasa (26/9/2023) namun akhirnya batal.
“Batal dikembalikan sisa uang senilai Rp 30 juta ini karena terlambat dan akan diserahkan pada saat sidang pertama.”ujar Ladidi.
Iswadi kata Ladidi cukup kooperatif sejak awal di Dinas PKO dan dihadapan para guru, kalau dirinya siap bertanggungjawab secara hukum, dan siap mengembalikan uang yang diberikan Heri Sales tersebut.
“Sebagai kuasa hukum kami tetap akan mengikuti proses hukum atas klien kami, ,”kata Ladidi. (rel )



