Regional

Perumda Tirta Kelimutu Lakukan MOU Dengan Kejari Ende,Ini Tujuannya

ENDE,GlobalFlores.com-Perumda Tirta Kelimutu melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende yang ditandai dengan penandatangan naskah kerjasama masing-masing Yustinus Sani, S.E selaku  Direktur Perumda Air Minum Tirta Kelimutu. berkedudukan di Jalan Gatot Subroto dan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H.,M.H. yang berkedudukan di Jalan El Tari,Kelurahan Mautapaga, Kecamatan. Ende Timur, Kabupaten Ende,Selasa (5/9/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Kerjasama antara kedua instansi tersebut terkait dengan penertiban, penagihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap tunggakan rekening air oleh pelanggan perusahaan umum daerah air minum Tirta Kelimutu.

Dalam kesempatan itu,Dirut Perumda Tirta Kelimutu,Yustinus Sani,SE mengatakan latar belakang pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Ende yakni bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Ende yang memiliki pelanggan yang kurang tertib dalam memenuhi kewajiban.

Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menciptakan tertib pembayaran rekening air juga membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan meningkatkan pendapatan dan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kelimutu.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti pelanggan namun lebih pada penyadaran hukum kepada masyarakat bahwa disamping ada hak juga ada kewajiban yang harus dipenuhi,”kata Yustinus.

Hak masyarakat atau pelanggan adalah untuk mendapatkan air namun demikian kewajibannya adalah membayar rekening air jadi ada keselarasan antara hak dan kewajiban,ujar Yustinus.

Sementara itu pada bagian kerjasama itu juga mencantumkan bahwa dalam hal penertiban penagihan tunggakan menyatakan terhadap data tunggakan pihak Perumda Tirta Kelimutu melakukan penagihan secara langsung serta membawa surat penagihan kepada alamat pelanggan.

Dalam jangka waktu 3 hari sejak diterimanya surat penagihan belum dilakukan pelunasan tunggakan air minum, maka aliran air ke pelanggan ditutup sementara dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Pembukaan terhadap penutupan sementara aliran air pada pelanggan dapat dilakukan jika tunggakan rekening air telah dilunasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan