Ayam Hilang Warga Ende Ini Ngadu ke Polisi

ENDE,GlobalFlores.com- Suwardi Ndori warga Lingkungan. Ippi, RT 03,RW 01 Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan , Kabupaten Ende,mengadu ke polisi pasalnya banyak ayam warga yang hilang dicuri maling.
“Banyak ayam warga yang hilang kami minta kepada Polisi agar mensosialisasi kepada warga tentang resiko mengambil barang orang lain,”kata Suwardi Ndori pada kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polres Ende,Jumat (25/8/2023).
Sebagaimana rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 pukul 09.00 Wita, bertempat di Halaman rumah Muhammad Ruslin Lingkungan Ippi, RT 03,RW 01 Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan , Kabupaten Ende digelar kegiatan,Jumat Curhat oleh Polres Ende.
Kegiatan Kapolres mendengar dalam Jumat Curhat tersebut di pimpin oleh Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E yang di dampingi oleh Kasat Binmas, Kasat Polair, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasie Propam, Ka SPKT, Kapolsek Ende dan bhabinkamtibmas Kelurahan Tetandara, Ketua Lingkungan, Tokoh masyarakat, tokoh Agama tokoh Perempuan, Tokoh pemuda serta undangan Masyarakat lainya.
Warga lainnya, M.Ruslin yang juga selaku Ketua RT, juga mengatakan maraknya pencuri ayam maka pihaknya meminta agar dibangun Pos Kamling.
Menanggapi pertanyaan warga Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E yang mewakili Kapolres Ende mengatakan terkait ayam warga pihaknya meminta agar kalau ayam lebih aman diharapkan agar dibuat kandang jangan dilepas liarkan karena hal itu rawan pencurian.
Bagi warga yang melakukan pencurian tentu akan dijerat dengan pasal 362 KUHP karena mengambil barang tanpa sepengetahuan pemilik.
Pasal 362 KUHP Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
“Bagi pelaku pencurian ingat akan dihukum 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP,”katanya.