Regional

Bagaimana Nasib PPPK Tenaga Tehknis Kabupaten Ende  Yang Tidak Lulus Simak Penjelasan BKPSDM   

ENDE,GlobalFlores.com-Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende masih menunggu petunjuk tehknis (Juknis) terkait dengan afirmasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Tehknis yang diturunkan dari Kemenpan RI.

Hal ini dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Ende,Fransisco Frasailes menjawab GlobalFlores.com di Ende,Rabu (16/8/2023) ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut BKSDM Kabupaten Ende menyikapi keputusan Menpan RI tentang pemberian afirmasi bagi PPPK Tenaga Tehknis.

Pria yang disapa Charles ini menuturkan bahwa pihaknya memang sudah mendapatkan informasi tersebut dari Menpan namun pihaknya masih menunggu petunjuk tehknis sebagai tindak lanjut dari keputusan Menpan.

Menurut Charles keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan masih bersifat umum dan belum secara tehknis mengatur bagaimana tindaklanjut dari keputusan dimaksud.

Saat ini ujar Charles pihak Menpan RI masih melakukan serangkaian uji publik dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diharapkan setelah UU tersebut diamandemen maka akan lahir kebijakan baru terkait ASN tentunya juga  PPPK.

Charles mengatakan formasi PPPK Tahun 2022 sebanyak 169 orang dan yang lulus sebanyak 57 orang dan sisanya masih menunggu kebijakan baru dari pihak Kemenpan RI termasuk memberikan afirmasi namun hingga kini BKPSDM Kabupaten Ende belum mendapatkan juknis terkait afirmasi bagi PPPK Tenaga Tehknis.  

Untuk diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas telaahan terkait hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.

Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Rabu (02/08).

“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” imbuh Anas.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan