Mendagri Kirim Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende
ENDE,GlobalFlores.com-Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur NTT mengirimkan surat tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende.
Dalam surat yang copiannya juga didapatkan media ini di Gedung DPRD Kabupaten Ende, Selasa (1/8/2023) menyatakan bahwa Kabupaten Ende adalah Daerah yang melaksanakan Pilkada pada Tahun 2018, pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019. Selanjutnya berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa KDHWKDH hasil pemilihan Tahun 2018 menjabat sampal dengan Tahun 2023, dengan demikian Bupati/Wakil Bupati Ende berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023 (tidak sampai 5 tahun).
Dalam surat itu juga menyatakan muatan substansi dokumen LPPD dan LKPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja Bupati/Wakil Bupati Ende sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pada surat itu juga menyatakan selama menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 dan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Terkait status, hak dan kewajiban sebagai Bupati/Wakil Bupati Ende berakhir terhitung mulai tanggal 31 Desember 2023.
Mengingat Bupati/Wakil Bupati tidak sampai 5 (lima) tahun, maka akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sebagaimana amanat Pasal 202 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Di surat itu juga menyatakan mekanisme pengusulan calon Penjabat Bupati berpedoman pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk menjelaskan, membina, dan mengawasi hal dimaksud kepada Bupati Ende, Provinsi Nusa Timur.
Sementara itu secara terpisah Bupati Ende, Drs Djafar Achmad membenarkan bahwa masa jabatannya sebagai Bupati Ende akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dan untuk mengisi jabatan satu tahun kedepan pemerintah pusat akan menunjuk seorang pejabat Bupati Ende yang akan menjalankan tugas-tugas sebagai Bupati.