Hukrim

Tidak Bayar Pinjaman, Eksafator Kontraktor Pembangunan Puskesmas Paga,Kabupaten Sikka Ditahan

MAUMERE, GlobalFlores.com –Lantaran tidak membayar uang milik Emtamia Arnolda  yang dipinjam Ivan Rano alias JR seorang kontraktor pembangunan Puskesmas Paga senilai Rp 400 juta, kuasa hukum Arnolda, Viktor Nekur SH,  menahan satu unit Eksavator milik JR.

Hal ini disampaikan Viktor, Rabu (26/7/2023) di Maumere.

Viktor menjelaskan, JR seorang kontraktor pembangunan Puskesmas Paga  datang  bersama  seorang Mantan Camat Paga, datang meminjam uang  untuk pembelian bahan bangunan, dengan jaminan sertifikat tanah dan sebuah mobil dump truk yang sudah rusak, namun ditolak kliennya Arnolda.

Walaupun ditolak JR dan mantan camat itu berusaha datang untuk meminjam uang dengan jaminan Invoice Eksafator.  Lantaran adanya jaminan invoice eksafator tersebut, Arnolda kemudian memberikan uang senilai Rp 400 juta dengan bunga  20 persen setiap bulan.

Herannya setelah menerima uang tersebut JR tidak pernah mebayar bunganya.  Bahkan setiap kali Arnolda menagih uangnya JR selalu beralasan bahwa uang pembangunan Puskesmas Paga itu  belum dicairkan oleh pemerintah. 

Viktor menambahkan dalam permintaan uang kepada kliennya itu, JR selalu memohon agar dapat memberikan uang tersebut, jika tidak maka pembangunan dipastikan akan tersendat.

Uang yang dipinjam itu mengaku akan digunakan untuk membeli bahan material pembanguan Puskesmas Paga.

 Kedatangan JR bersama mantan Camat Paga itu lanjut Viktor,  membawa serta  satu invoice eksafator milik JR.  Untuk diketahui harga satu eksafator  itu senilai Rp 1. 600.000.000.

Menurut Viktor, JR melakukan peminjaman uang tersebut sejak bulan Februari 2022, dengan menjanjikan akan membayar kembali  setelah  pembangunan Puskesmas Paga selesai.  Herannya  pada bulan Maret hingga  April JR tidak pernah melakukan pengembalian.  Pada bulan Mei 2022, JR  mendatangi lagi Kliennya,  untuk meminjam uang senilai  Rp 30 juta  dengan alasan bahwa tukang tidak mau bekerja kalau tidak dibayar.

Dengan alasan  tersebut lanjut Viktor,  Kliennya kemudian menambah lagi  pinjamannya senilai Rp 30 juta.  Namun ketika kliennya menagih kembali  uangnya,  JR  beralasan bahwa  Pemda Sikka belum punya uang. 

Pada saat penagihan berikutnya, maka pada bulan April disepakati bersama  untuk tidak menghitung bunga 20 persen. Sehingga JR  hanya berkewajiban ungtuk mengembalikan  uang kliennya senilai Rp 750 juta.

Namun setelah ditagih dan JR tidak bisa membayar,  Isteri JR menyampaikan bahwa jaminan Invoice  Eksafator itu hanyalah fotocopy semata bukan yang asli.  

Atas dasar penyampaian Isteri JR itu, Arnolda kemudian menemui kuasa hukum Viktor Nekur SH, yang  kemudian  Viktor langsung menggugat wanprestasi  terhadap JR.

Hingga saat ini lanjut Viktor perkaranya tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Maumere,  bahkan telah memasuki  tahap jawaban  pihak tergugat. 

Viktor menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan kliennya,  bahwa eksafator yang dijaminkan kepada kliennya itu diinformasikan sudah dipindahkan ke Maumere dari Pulau Palue   dan akan dipindahkan lagi ke Lembata.

“Sebagai kuasa hukum saya mengajukan surat permohonan untuk  pelaksanaan putusan komisi  supaya eksfaktor itu masuk dalam sita jaminan.  Oleh karena itu  demi kepentingan klien saya, saya berharap kepada masyarakat  atau pihak manapun, ketika menerima eksafator  baik dalam bentuk pinjam, gadai atau  jual beli  untuk tidak dilayani, karena eksafator itu berada dalam jaminan kekayaan kliennya, yang diajukan melalui pengadilan untuk disita, “kata Viktor. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan