Tidak Bayar Pinjaman, Eksafator Kontraktor Pembangunan Puskesmas Paga,Kabupaten Sikka Ditahan
MAUMERE, GlobalFlores.com –Lantaran tidak membayar uang milik Emtamia Arnolda yang dipinjam Ivan Rano alias JR seorang kontraktor pembangunan Puskesmas Paga senilai Rp 400 juta, kuasa hukum Arnolda, Viktor Nekur SH, menahan satu unit Eksavator milik JR.
Hal ini disampaikan Viktor, Rabu (26/7/2023) di Maumere.
Viktor menjelaskan, JR seorang kontraktor pembangunan Puskesmas Paga datang bersama seorang Mantan Camat Paga, datang meminjam uang untuk pembelian bahan bangunan, dengan jaminan sertifikat tanah dan sebuah mobil dump truk yang sudah rusak, namun ditolak kliennya Arnolda.
Walaupun ditolak JR dan mantan camat itu berusaha datang untuk meminjam uang dengan jaminan Invoice Eksafator. Lantaran adanya jaminan invoice eksafator tersebut, Arnolda kemudian memberikan uang senilai Rp 400 juta dengan bunga 20 persen setiap bulan.
Herannya setelah menerima uang tersebut JR tidak pernah mebayar bunganya. Bahkan setiap kali Arnolda menagih uangnya JR selalu beralasan bahwa uang pembangunan Puskesmas Paga itu belum dicairkan oleh pemerintah.
Viktor menambahkan dalam permintaan uang kepada kliennya itu, JR selalu memohon agar dapat memberikan uang tersebut, jika tidak maka pembangunan dipastikan akan tersendat.
Uang yang dipinjam itu mengaku akan digunakan untuk membeli bahan material pembanguan Puskesmas Paga.
Kedatangan JR bersama mantan Camat Paga itu lanjut Viktor, membawa serta satu invoice eksafator milik JR. Untuk diketahui harga satu eksafator itu senilai Rp 1. 600.000.000.
Menurut Viktor, JR melakukan peminjaman uang tersebut sejak bulan Februari 2022, dengan menjanjikan akan membayar kembali setelah pembangunan Puskesmas Paga selesai. Herannya pada bulan Maret hingga April JR tidak pernah melakukan pengembalian. Pada bulan Mei 2022, JR mendatangi lagi Kliennya, untuk meminjam uang senilai Rp 30 juta dengan alasan bahwa tukang tidak mau bekerja kalau tidak dibayar.
Dengan alasan tersebut lanjut Viktor, Kliennya kemudian menambah lagi pinjamannya senilai Rp 30 juta. Namun ketika kliennya menagih kembali uangnya, JR beralasan bahwa Pemda Sikka belum punya uang.
Pada saat penagihan berikutnya, maka pada bulan April disepakati bersama untuk tidak menghitung bunga 20 persen. Sehingga JR hanya berkewajiban ungtuk mengembalikan uang kliennya senilai Rp 750 juta.
Namun setelah ditagih dan JR tidak bisa membayar, Isteri JR menyampaikan bahwa jaminan Invoice Eksafator itu hanyalah fotocopy semata bukan yang asli.
Atas dasar penyampaian Isteri JR itu, Arnolda kemudian menemui kuasa hukum Viktor Nekur SH, yang kemudian Viktor langsung menggugat wanprestasi terhadap JR.
Hingga saat ini lanjut Viktor perkaranya tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Maumere, bahkan telah memasuki tahap jawaban pihak tergugat.
Viktor menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan kliennya, bahwa eksafator yang dijaminkan kepada kliennya itu diinformasikan sudah dipindahkan ke Maumere dari Pulau Palue dan akan dipindahkan lagi ke Lembata.
“Sebagai kuasa hukum saya mengajukan surat permohonan untuk pelaksanaan putusan komisi supaya eksfaktor itu masuk dalam sita jaminan. Oleh karena itu demi kepentingan klien saya, saya berharap kepada masyarakat atau pihak manapun, ketika menerima eksafator baik dalam bentuk pinjam, gadai atau jual beli untuk tidak dilayani, karena eksafator itu berada dalam jaminan kekayaan kliennya, yang diajukan melalui pengadilan untuk disita, “kata Viktor. ( rel )