Wartawan Karel Pandu Laporkan GM Koperasi Obor Mas Ke Polres Sikka,Ada Masalah Apa ?
MAUMERE, GlobalFlores.com – Kalah dalam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Manager KSP Kopdit Obor Mas Leonardus Frediyanto Moat Lering, terhadap wartawan Karel Pandu, terkait pemberitaan pembangunan Perumahan di Tana Duen,Kecamatan Kangae tahun 2020, Karel akhirnya menggugat balik Leonardus Frediyanto Moat Lering, ke Polres Sikka, Rabu (5/7/2023) di Polres Sikka.
Gugat balik yang dilakukan Karel dan kuasa hukumnya, lantaran sudah adanya hasil putusan pengadilan tinggi Kupang, hasil putusan Kasasi, dan Putusan PK yang menolak hasil keputusan pengadilan negeri Maumere, menolak gugatan melalui kasasi dan PK.
Gugatan yang dilakukan Leonardus Ferdianto Moat Lering itu lantaran merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dilansir melalui median online Lintasnusanews.com.
Pemberitaan yang ditulis Karel Pandu merupakan fakta yang tidak terbantahkan karena secara defacto pembangunan perumahan yang menggunakan uang milik anggota koperasi itu mubazir hingga saat ini. Sementara dana yang digunakan untuk pembangunan itu mencapai Rp 13 M.
Kuasa hukum Karel, Laurensius Weling SH, Hepiyan Indra, SH, dan Polikarpus Raga SH, usai melakukan pengaduan ke Polres Sikka, kepada Wartawan menjelaskan bahwa uapaya hukum yang dilakukan manager Obor Mas Leonardus Frediyanto Moat Lering sudah berakhir.
Dalam gugatannya itu tidak dapat membuktikan bahwa kliennya melanggar hukum sesuai pasal 1365. Hal itu terbukti dengan adanya putusan hakim yang menolak seluruh gugatannya.
“Kalau Karel melanggar hukum sesuai pasal 1365 sesuai tudingan GM Obor Mas tidak terbukti. Kami minta GM obor Mas buktikan dulu jika klien kami melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Dengan menggugat klien kami dan tidak terbukti, hal itu telah mencedrai profesi harkat dan martabat Klien kami sebagai seorang wartawan,”kata Lorens.
Namun demikian lanjut Lorens setelah adanya putusan PK yang memenangkan Karel Pandu, manager KSP Kopdit Obor Mas tidak memiliki itikat yang baik untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan ataupun melakukan klarifikasi.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum manajer KSP Kopdit Obor Mas Leonardus Frediyanto Moat Lering, Marianus Laka SH, salah seorang pakar hukum Marianus Gaharpung SH dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya, dengan tegas menjelaskan bahwa, Gugatan PMH dan pengaduan Tindakan melawan hukum merupakan dua implikasi yang berbeda.
Menurut Marianus Gaharpung, bahwa pernyataan Marianus Laka yang menyatakan bahwa Karel melakukan pengaduan ke Polres itu dinilainya lucu, karena Marianus Laka menilai bahwa dasar pengaduan itu karena adanya putusan hakim perdata yang dinilai bahwa putusan itu menghina.
Penilaian Marianus Laka itu dinilainya keliru membedakan gugatan perbuatan melanggar hukum dan melawan hukum. Dua konsep pendekatan yang penyelesaian hukumnya berbeda.
Menurutnya jika bicara perbuatan melanggar hukum, maka tidak saja Karel Pandu melanggar hukum tetapi melanggar hak subyektif genaral manajer melanggar kewajiban Karel Pandu sebagai wartawan.
Semua itu tidak terbukti dengan putusan PK MA yang menyatakan bahwa Karel Pandu tidak melanggar hukum.
Marianus menambahkan bahwa bahan hukumpun beda perkara perdata HIR, Rbg, perma sema yurisprudensi perjanjian dll, beda dengan melawan hukum yakni melawan Undang-undang yang merugikan oprang lain.
Bahan yang digunakan kata Marianus Gaharpung beda KUHP dan KUHAP.
Karel melihat sikap perbuatan general manager sangat menghina diri dan profesinya sehingga mengadu dengan pasal 310 KUHP penghinaan.
“Jadi menurut kami langkah hukum yang dilakukan Karel Pandu dan kuasa hukumnya dengan melaporkan General manager di Polres sikka sudah sesuai KUHAP,”kata Marianus. (rel)