Regional

Wartawan Karel Pandu Laporkan GM Koperasi Obor Mas Ke Polres Sikka,Ada Masalah Apa ?

MAUMERE, GlobalFlores.com – Kalah  dalam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung  dan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan  Manager KSP Kopdit Obor Mas   Leonardus Frediyanto Moat Lering, terhadap wartawan Karel Pandu, terkait pemberitaan pembangunan Perumahan di Tana Duen,Kecamatan Kangae tahun 2020,  Karel  akhirnya menggugat balik     Leonardus Frediyanto Moat Lering, ke Polres Sikka, Rabu (5/7/2023) di Polres Sikka.

Gugat balik  yang dilakukan Karel dan kuasa hukumnya, lantaran sudah adanya hasil putusan  pengadilan tinggi Kupang, hasil putusan Kasasi, dan Putusan PK yang menolak hasil keputusan pengadilan negeri Maumere,  menolak gugatan melalui kasasi  dan PK.  

Gugatan yang dilakukan Leonardus  Ferdianto Moat Lering  itu lantaran merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dilansir melalui median online Lintasnusanews.com.

Pemberitaan yang ditulis Karel Pandu  merupakan fakta yang tidak terbantahkan karena  secara defacto pembangunan perumahan yang menggunakan uang milik anggota koperasi itu mubazir hingga saat ini. Sementara dana yang digunakan untuk pembangunan itu mencapai Rp 13 M.

Kuasa hukum Karel, Laurensius Weling SH, Hepiyan Indra, SH, dan Polikarpus Raga SH,  usai melakukan pengaduan ke Polres Sikka, kepada Wartawan menjelaskan bahwa uapaya hukum yang dilakukan manager Obor Mas Leonardus Frediyanto Moat Lering sudah berakhir.

Dalam gugatannya itu tidak dapat membuktikan bahwa kliennya melanggar hukum sesuai pasal  1365. Hal itu terbukti dengan adanya putusan hakim yang menolak seluruh gugatannya.

“Kalau Karel melanggar hukum sesuai pasal 1365 sesuai tudingan  GM Obor Mas tidak terbukti. Kami minta GM obor Mas buktikan dulu jika klien kami melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.  Dengan menggugat klien  kami dan  tidak terbukti, hal itu telah mencedrai profesi  harkat dan martabat Klien kami sebagai  seorang wartawan,”kata Lorens.

Namun demikian lanjut Lorens setelah adanya putusan PK yang memenangkan Karel Pandu,  manager  KSP Kopdit Obor Mas  tidak memiliki itikat yang baik untuk melakukan  pendekatan secara kekeluargaan ataupun melakukan klarifikasi.

Menanggapi  pernyataan kuasa hukum manajer KSP Kopdit  Obor Mas Leonardus Frediyanto Moat Lering, Marianus Laka SH,  salah seorang pakar hukum  Marianus Gaharpung SH  dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya, dengan tegas menjelaskan bahwa,  Gugatan PMH dan pengaduan Tindakan melawan hukum merupakan dua implikasi yang berbeda. 

Menurut Marianus Gaharpung, bahwa pernyataan Marianus Laka  yang menyatakan bahwa Karel melakukan pengaduan ke Polres itu dinilainya lucu, karena Marianus Laka menilai  bahwa dasar pengaduan itu karena adanya putusan hakim perdata yang dinilai bahwa putusan itu menghina.

Penilaian Marianus Laka  itu dinilainya keliru membedakan gugatan perbuatan melanggar hukum  dan melawan hukum.  Dua konsep pendekatan yang penyelesaian hukumnya berbeda.

Menurutnya jika bicara perbuatan melanggar hukum, maka tidak saja Karel Pandu melanggar hukum tetapi melanggar  hak subyektif genaral manajer  melanggar kewajiban Karel Pandu sebagai wartawan.

Semua itu tidak terbukti  dengan putusan PK MA yang menyatakan bahwa Karel Pandu tidak melanggar hukum.

Marianus menambahkan bahwa bahan hukumpun beda perkara perdata HIR, Rbg, perma sema yurisprudensi perjanjian dll, beda dengan melawan hukum  yakni melawan Undang-undang  yang merugikan oprang lain.

Bahan yang digunakan kata Marianus Gaharpung beda  KUHP dan KUHAP. 

Karel melihat sikap perbuatan  general  manager sangat menghina diri dan profesinya sehingga mengadu dengan pasal 310 KUHP penghinaan.

“Jadi menurut kami langkah hukum yang dilakukan Karel Pandu dan kuasa hukumnya dengan melaporkan General manager di Polres sikka sudah sesuai KUHAP,”kata Marianus. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan