Hukrim

Polres Ende Sita 5 Mobil Puskling  dan 1 Unit Ambulance

ENDE,GlobalFlores.com-Polres Ende menyita 5 unit mobil Puskesmas Keliling (Puskling) dan 1 unit ambulance yang semuanya milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 5 unit mobil Puskesmas Keliling ( Puskling) dan 1 unit Ambulance pada tahun 2019 di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.

Informasi yang dikumpulkan media ini menyebutkan bahwa 5  unit kendaraan roda empat disita pada Minggu, (11/6/ 2023) Pukul : 11.45 wita dan 1 (satu) unit lagi disita pada Senin, (12/6/2023). Dan kini, ke – 6 mobil tersebut saat ini disimpan atau diparkirkan di Lapangan Polres Ende

Adapun jenis kendaraan yang disita polisi masing-masing, Merk Mitsubishi  yakni 1 unit mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Puskesmas Kota Ende, Warna Putih Merk Mitsubishi ,Type Triton, 2,5 L SC HDX (4×4).M/T  Nomor Rangka /NIK/ VIN : MMBENKL30KH 043910, Nomor mesin: 4D56UAY 2485

B 2694 XCT,

1 Unit mobil Puskesmas Keliling Ambulance Puskesmas Moni Kelimutu, Warna Putih Merk Mitsubishi ,Type Triton ,2,5 L SC HFX (4X4) .MT Nomor Rangka /NIK/VIN: MMBENKKL30KH 3819

Nomor mesin :4056UAY 2480 plat nomor polisi tidak ada.

1 Unit Mobil Puskesmas keliling Ambulance  Puskesmas Maurole ,Warna Putih Merk Mitsubishi ,Type  Triton  2,5 L SC HFX(4×4),M/T Nomor rangka/NIK/VIN : MMBENKKL 30 KH 043958,Nomor Mesin :4D 56UAY 2496 Nomor Polisi : Tidak di pasang.

1 Unit Mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Rumah Sakit (RS) Pratama Tanali, Warna Putih, Merk Mitsubishi ,Type Triton ,2,5 L SC HFX (4×4),M/T Nomor Rangka /NIK/VIN : MMBENKKL03958  Nomor Mesin : 4D56UAY2410 Nomor polisi : B 2548 XZW,

1 Unit Mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Puskesmas Detusoko, Warna Putih, Merk Mitsubishi, Type Triton, 2,5 L SC HFX (4X4),MT Nomor Rangka/NIK/VIn MMBENKKL KH, Nomor Mesin :4D56UAY2390, B 2450 XAU dan 1 (sstu) Unit merek Mitsubishi Type Triton untuk Puskesmas Kecamatan Maukaro yang disita pada Senin, (12/6/2023) siang.

Kendaraan – kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan sitaan Unit Satuan Reskrim Res Ende, yang diduga terkait kasus pengadaan tahun 2019, Dengan Laporan Polisi yang sama LP Nomor: LP.A/02 /V/2023/SPKT/Res Ende /Polda NTT Tanggal 19 Mei 2023, Pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende.

Kapolres Ende,AKBP Andre Librian SIK yang dikonfirmasi terkait penyitaan mobil membenarkan.

“Ada kita sita,”kata Kapores Ende dalam pesan WA yang dikirim ke media ini.

Sebelumnya diberitakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK  dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 dibekuk polisi di Jakarta.

Kapolres Ende,AKBP Andre Librian,SIK mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Ende,Kamis (1/6/2023).

Penangkapan tersangka korupsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, S.H bersama personil  unit tipidkor Polres Ende bertempat di Jalan Saharjo, Nomor 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Prop. DKI Jakarta, pada hari Rabu tanggal 31 mei 2023.

Usai ditangkap  kemudia tersangka dibawa dan dititipkan di Polsek jaga karsa Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian tersangka dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat citilink pada Kamis tanggal 1 juni 2023, pukul 02.00 wib dan tiba di Polres Ende tanggal 1 Juni 2023 jam 11.00 wita untuk proses selanjutnya.

Tersangka inisial DP selaku Direktur PT Panca Putra Sundir.

Adapun saksi-saksi dan ahli  yang telah diperiksa masing-masing sebanyak 12 orang saksi dan 2 orang (ahli LKPP  dan ahli Akuntan Public)

Adapun barang-bukti  yang diamankan berupa  6 lembar faktur asli diantaranya dan  5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan  1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali dan dokumen terkait pengadaan.

Adapun modus operansi yang dilakukan tersangka DP dalam pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana dak dan 1 unit mobil ambulance RS Tanali  yang sumber anggaranya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA  2019 sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen  yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan.

Selain itu  kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.

Tersangka beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaan telah dinyatakan selesai.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan