Regional

Ini Jawaban Pemda Ende Terkait Honorer Yang Masih Bekerja di Kantor Pemerintah

ENDE,GlobalFlores.com-Terhadap permohonan Fraksi Partai Demokrat agar pemerintah menjelaskan dasar regulasi yang mana sehingga perangkat daerah BPKAD Kabupaten Ende dan Sekretariat Daerah Kabupaten Ende masih memperkerjakan pegawai Non ASN atau Honorer dan Sumber Anggaran untuk membiayai jasa pegawai Non ASN atau honorer.

Pemerintah menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berbunyi PPK dilarang mengangkat Pegawai Non ASN dan atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Demikian Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede dalam jawaban pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Cabupaten Ende Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende, Kamis (8/6/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.

Dikatakan apabila PPK melakukan pengangkatan pegawai Non ASN atau honorer akan dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat Bupati Ende Nomor BU817 /BKPSDM.04/797/XII/2019. Tanggal 10 Desember 2019 Perihal Larangan Pengangkatan Pegawai Non PNS dan atau PPPK.

Dengan demikian tenaga non ASN atau honorer yang masih bekerja pada dinas dan OPD tertentu menjadi tanggung jawab dari OPD yang bersangkutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan