Fraksi Demokrat DPRD Pertanyakan Sikap Pemda Ende Yang Masih Mempekerjakan Tenaga Honorer
ENDE,GlobalFlores.com-Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Ende mempertanyakan sikap Pemda Ende yang masih mempekerjakan tenaga honorer di Lingkup Pemda Ende.
Hal ini terungkap dari Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap penjelasan Bupati Ende atas rancangan Perda Kabupaten Ende tentang ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat,Selasa (6/6/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.
Dalam pemandangan umumnya Fraksi Demokrat menyatakan bahwa mengacu Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai non ASN dan/atau non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN.
Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengangkatan pegawai non ASN atau honorer akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal ini Fraksi Demokrat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ende yang telah menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan dengan memberhentikan pegawai non ASN atau honorer sebanyak 3.007 orang pada awal Januari Tahun 2023.
Namun sejauh pengamatan Fraksi masih terdapat pegawai non ASN atau honorer yang diperkerjakan di beberapa Perangkat Daerah khususnya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Sekretariat Daerah Kabupaten Ende.
Terhadap hal ini Fraksi memohon penjelasan Pemerintah, dasar regulasi yang mana sehingga pada Perangkat Daerah dimaksud masih mempekerjakan pegawai non ASN atau honorer dan jelaskan juga sumber anggaran untuk membiayai atau membayar jasa pegawai non ASN atau honorer tersebut. Mohon Penjelasan.
Anggota Fraksi Demokrat,Mahmud Jegha kepada GlobalFlores.com di Ende mengatakan bahwa Fraksi Demokrat memang menyayangkan langkah Pemda Ende yang merumahkan 3.007 tenaga honorer namun kalau itu memang regulasi dari pemerintah pusat tentu tidak bermasalah.
Namun yang disayangkan sikap inkonsitisional yang ditunjukan oleh pemerintah karena pada satu sisi pemerintah dengan gagah berani merumahkan 3.007 non ASN namun pada sisi lain di pintu belakang justru masih memperkerjakan sejumlah eks honorer pada kantor-kantor pemerintah.
“Yang kita pertanyakan mereka yang dipekerjakan kembali itu dasarnya apa lalu dari pos anggaran yang mana untuk membayar gaji mereka. Jangan setelah orang telah bekerja giliran pembayaran gaji lalu bermasalah karena tidak bisa bayar,”katanya.