MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait tuntutan anggota DPRD Sikka Wenseslaus Wege yang akan melakukkan tuntutan balik terhadap Unipa, salah seorang kuasa hukum Unipa Alfosus Hilarius Ase SH, mengatakan bahwa tuntutan balik itu merupakan hak hukum semua warga negara.
Hal ini disampaikan Alfons, Minggu (16/4/2023) di Maumere.
Alfons mengaku belum mengecek ke bagian penyidik terkait laporannya itu, dan ternyata berdasarkan informasi, penyidik sudah meminta klarifikasi kepada Wens Wege.
Terkait dengan pengaduan Unipa itu kata Alfons, akan tetap berjalan. Sebagai kuasa hukum Unipa Alfons mengaku selalu melakukan pengecekan terhadap pengaduan yang dilakukan oleh Rektor dan Ketua Yayasan.
Dalam pengaduan itu lanjut Alfons, Ketua Yayasan dan Rektor pada saat memberikan keterangan dihadapan penyidik juga membawa bukti berupa pernyataan Wens yang dimuat pada Ranakanews.com, bukti lainnya juga berupa pernyataan Kabid BPKAD Kabupaten Sikka.
Oleh karena itu apabila Wens melakukan tuntutan balik maka itu merupakan hak hukumnya.
“Biarkan haknya melakukan tuntutan balik, karena itu hak setiap warga negara, hak hukum seseorang,”ujar Alfons.
Walau itu hak hukum setiap orang kata Alfons, namun harus bisa dibuktikan secara hukum.
Menurut Alfons setiap yang didalilkan atau dinyatakan harus dapat dibuktikan secara hukum.
“Walau itu hak hukum semua orang namun harus memenuhi syarat-syarat yakni mampu membuktikannya itu didepan hukum, “kata Alfons . ( rel )