RegionalSIKKA

Dipanggil Polisi, Anggota DPRD Sikka Ini Siap Tuntut Balik Unipa

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Anggota DPRD Sikka Wenseslaus Wege dipanggil penyidik Polres Sikka   untuk melakukan klarifikasi terkait dengan  adanya laporan pihak yayasan  Universitas Nusa Nipa ( Unipa)  yang menuding Unipa  telah melakukan pembohongan  dan penggelapan aset.

Dalam klarifikasi itu Wens kepada penyidik menjelaskan tidak ada pembohongan yang disampaikannya, dalam berita yang dirilis media Ranaknews.com.

Atas pemanggilan  klarifikasi itu, Wens mengaku tidak ada pembohongan, karena yang disampaikannya sesuai dengan laporan BKP Propinsi NTT.  Bukti laporan BPKP  itu juga sudah diserahkan Wens  kepada pihak penyidik. 

Atas dasar itu Wens mengaku akan melaporkan dan menuntut balik Pihak Yayasan Unipa.

Hal ini disampaikan Wens, Jumat (14/4/2023) di Maumere.

Wens mengaku mendapat panggilan polisi sejak, Selasa (11/4/2023), melalui Lembaga DPRD Sikka dengan tembusannya kepada Ketua DPRD Sikka,   Badan Kehormatan DPRD dan kepada Partai Hanura karena  Wens   merupakan anggota dari partai tersebut.

Paling pertama yang disampaikan Wens dalam klarifikasi tersebut adalah, bahwa yang disampaikannya itu berdasarkan data laporan   LHP BPK tahun 2021,  jadi jika pihak Unipa menilai Wens Wege bohong maka hal itu keliru, semestinya Unipa menyampaikan bahwa BPKP yang melakukan pembohongan, karena yang disampaikannya berdasarkan hasil temuan  LHP BPKP propinsi.

“Kalau Unipa menuding saya melakukan pembohongan itu keliru semestinya  tudingan pembohongan itu diarahkan kepada BPKP propinsi, karena yang saya sampaikan sesuai dengan hasil temuan LHP BPK,”kata Wens.

Wens menambahkan bahwa, tudingan kedua yang disampaikan Unipa bahwa Wens Wege harus membuktikan adanya penggelapan asset.

Terkait tudingan itu, Wens  dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa, arti kata penggelapan itu juga harus diketahui, sesuai dalam kamus umum Bahasa Indonesia itu  bahwa kata penggelapan itu sama dengan penyelewengan. 

Bahkan dalam wiki Pedia dijelaskan bahwa kata penggelapan itu artinya orang-perorangan atau sekelompok orang  yang berusaha untuk memiliki barang yang bukan menjadi miliknya.

“Dalam klarifikasi saya menjelaskan soal arti kata penggelapan tersebut. Saya boleh mengatakan bahwa penggelapan yang terjadi  tidak seperti yang dipahami oleh  teman-teman dari Unipa yang membuat laporan kepada saya, “kata  Wens.

Wens bahkan mencontohkan bahwa penggelapan bukan seperti memindahkan batu  dari satu tempat kemudian dipindahkan ketempat lain lalu batu sudah tidak ada ditempat awalnya  dan mengatakan itu penggelapan.

“Penggelapan bukan seperti kita memindahkan satu batu ketempat lain lantas batu itu sudah tidak lagi ditempatnya semula dan itu dikatakan penggelapan? Itu salah,”kata  Wens.

Menurut Wens semestinya harus dimengerti bahwa itu sepadanan kata dari kata penggelapan yaitu penyelewengan. 

Menurut Wens, hal itu boleh dikatakan penyelewengan karena  Unipa dalam hasil temuan LHP BPK ditegaskan  bahwa Yayasan Unipa Maumere sudah menggunakan asset Pemda Sikka  sejak  lama  yakni  tahun 2005 hingga saat ini.

Menjadi pertanyaan kata Wens, mengapa Yayasan Unipa harus membayar  setelah adanya temuan BPK tahun 2021.  Padahal Yayasan Unipa menggunakan asset sejak tahun 2005 dan tidak membayar. 

Jika Unipa Yayasan Unipa menggunakan asset dalam bentuk sewa pakai, maka semestinya Yayasan Unipa harus membayar sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini. Jika dihitung secara matematis maka Yayasan Unipa semestinya harus membayar senilai  Rp 4 Miliar lebih.

Wens menambahkan kalau  dalam bentuk sewa pakai, maka kalau dibandingkan  dengan warga masyarakat lainnya  yang menggunakan asset pemda setiap tahunnya harus membayar kepada Pemda Sikka, mengapa Unipa tidak melakukan hal yang sama.

Yayasan Unipa Maumere kata Wens, harusnya memberikan  klarifikasi Kembali bahwa mengakui  asset tersebut adalah asset milik pemda.

Dalam klarifikasi Wens secara tegas menyampaikan bahwa  Unipa Maumere harus diaudit  karena menggunakan dana public yakni dana masyarakat Kabupaten Sikka.

Dana tersebut kata Wens berasal dari APBD Sikka tahun 2005, senilai Rp 2 Miliar namun terealisasi senilai Rp  700 juta untuk  merenovasi Kembali  bangunan ex rumah sakit TC Hillers Maumere menjadi kampus Unipa.

Tahun 2007 dana menggunakan lagi dana APBD untuk pembangunan kampus baru senilai Rp 870 an juta lebih.

Pertanyaannya, dimana kampus baru yang dibangun itu, coba tunjukkan.  Faktanya kampus baru tidak ada. Saat ini yang terlihat kampus ex rumah sakit umum TC. Hillers Maumere.  Jika kampus barunya tidak ada maka pertanyaannya dimana uang senilai Rp 870 an juta tersebut  dan digunakan untuk apa,ujar Wens.

“Tunjukkan kepada kami anggota DPRD dimana kampus barunya, kalau kampus barunya tidak ada maka dimana uang itu digunakan untuk apa. Kalau itu semua tidak ada maka ini sama dengan penggelapan,”kata  Wens.

Terkait dengan penggunaan asset itu masyarakat atau siapapun, sesuai  dengan permendagri nomor 19 tahun  2016, yang menegaskan tentang sistim pengelolaan asset daerah yang disebut Barang  Milk Daerah  (BMD),  Barang Milik Negara ( BMN).

Artinya  kata Wens siapapun yang menggunakan asset daerah wajib hukumnya untuk harus membayar, dengan mematuhi beberapa asas, diantaranya asas akuntabilitasnya,  asas transparansinya,  dan asas hukum.

Wens mengaku menyampaikan itu, bertujuan  untuk peningkatan PAD.

Dalam klarifikasi itu Wens juga menyampaikan bahwa penggelapan itu bukan soal tanah dan bangunan  yakni  exs rumah sakit TC. Hillers Maumere yang digunakan oleh Yayasan Unipa Maumere.

Pendirian Yayasan Unipa itu kata Wens sejak tahun 2005. Namun  dalam perjalanan waktu  karena ada perubahan UU nomor 28 tahun 2004,   maka perubahan dari akta 05 ke akta 21  tanpa adanya rekomendasi DPRD, hal ini  disinyalir ada niat dari para pendahulu.

Mengapa dalam  akta  05  yang bupati menjadi ex oficio sebagai pembina, wakil bupati menjadi ex oficio  sebagai anggota dewan pembina, dan Sekda menjadi ex oficio sebagai Ketua Yayasan,ujar Wens. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan