RegionalSIKKA

Dituding Gelapkan Sertifikat Tanah Oleh Suaminya,Magdalena Membantah

MAUMERE, GlobalFlores.com – Warga asal Kabupaten Malaka, Provinsi NTT,Maria Magdalena  Nahak yang dituding melakukan penggelapan sertifikat atas nama Paulus Gare Balik, dengan tegas membantah  karena dirinya tidak mengetahui keberadaan dua sertifikat, seperti yang dituding suaminya Yohanes Babtista Balik  melalui kuasa hukumnya, Masludin Ladidi, S.H.

Hal ini disampaikan  Maria Magdalena , Sabtu (1/4/2023) di Maumere.

Magdalena menjelaskan bahwa pada bulan November 2015 ia bersama suaminya Yohanes Babtista Balik, menerima satu sertifikat milik Paulus Gare Balik  almarhum ayah kandung suaminya. Satu sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh ibu kandung suaminya yang diketahui bernama Alfonsa Wasa.

Sertifikat yang diserahkan Alfonsa itu, kemudian digadaikan di KSP Obor Mas unit pasar Alok, bersama suaminya, untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 35 juta. Sebagai suami isteri uang tersebut akan digunakan untuk usaha bisnisnya.

Menurut Magdalena, tidak benar bahwa tahun 2017 ia meninggalkan rumah. Fakta yang benar adalah,  Senin 15 Januari 2018  Magdalena menelpon keluarganya untuk menjemputnya, lantaran dalam kondisi sakit.

Sakit akibat tekanan batin, bahkan mengalami depresi yang luar biasa akibat perbuatan suami dan keluarganya yang tidak menghargainya sebagai seorang isteri.

“Pada bulan November 2015 saya bersama suami Yohanes Babtista Balik  menggunakan sebuah sertifikat hak milik atas nama Paulus Gare Balik untuk mengakses  pinjaman di KSP Obor Mas,  unit pasar Alok, “kata  Magdalena.

 Magdalena juga mengaku bahwa suaminya Yohanes dan keluarganya, tidak melibatkannya selaku isteri untuk mengurus suami, bahkan keluarganya membawa suaminya itu ke klinik Pro Sehat di Koja Mota Nirankliung, Kecamatan Nita, untuk melakukan pengobatan tradisional, tanpa sepengetahuan dirinya selaku isteri.

 “Suami dan keluarga tidak melibatkan saya selaku isteri untuk mengurus suami,  mereka membawa suami saya ke klinik prosehat  untuk melakukan pengobatan tradisional  di Koja Mota Nirangkliung – kecamatan Nita, tanpa sepengetahuan saya,”kata Magdalena.

Magdalena juga membantah, bahwa tidak benar ia meminta keluarga untuk menjemputnya dengan alasan yang dibuat-buat, karena suaminya sedang menderita sakit. Padahal kata Magdalena, ia sudah merawat suaminya  selama satu minggu, bahkan ia harus mengorbankan tugasnya tidak masuk sekolah.

Herannya, setelah satu minggu merawat suaminya itu, tanpa alasan yang jelas dan tidak masuk akal, suaminya selalu menghindar  dan tidak mau kalau dirawat oleh dirinya  bahkan suaminya itu dipindahkan kerumah kakak sulungnya yang diketahui Bernama Mery.  

“Setelah satu minggu itu tanpa sebab yang jelas dan tidak masuk akal suami saya menghindar dan tidak mau kalau  dirawat oleh saya sebagi isteri, tetapi pindah kerumah kakak sulungnya yang bernama Mery. Saya sama sekali tidak diizinkan untuk  mendekat apa lagi merawat suami,”kata  Magdalena.

Madalena juga dengan tegas membantah bahwa saat dirinya meninggalkan rumah membawa serta dua sertifikat  tanah milik mendiang ayah kandung suaminya  Paulus Gare Balik, sebab hingga saat ini Magdalena tidak mengetahui  keberadaan kedua sertifikat tersebut, apa lagi menerima penyerahan oleh Alfonsa  selaku ibu kandung suaminya itu.

‘Seperti yang diberitakan, bahwa ada tiga sertifikat disitu, dan saya tidak pernah tahu ada selisih paham antara suami saya dan mama kandungnya Alfonsa Wasa, sehingga  ia  menyerahkan tiga sertifikat  hak milik atas nama mendiang suaminya, “kata  Magdalena.

Magdalena mengaku hanya mengetahui dan menerima penyerahan satu sertifikat hak milik atas nama almarhum Paulus Gare Balik untuk digunakan sebagai agunan pinjaman uang di KSP Obor Mas Unit  Pasar Alok, senilai Rp 35 juta, sementara dua sertifikat lainnya Magdalena mengaku tidak tahu.   (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan