RegionalSIKKA

Camat Alok Barat Kukuhkan Forum Lembaga Adat

MAUMERE, GlobalFlores.com – Camat Alok Barat  Don Laurenzo Usi Neno Da Silva yang akrab di sapa Loi, mengukuhkan forum lembaga  adat dari empat kelurahan di wilayah Kecamatan Alok Barat, Kamis (30/3/2023)  di Wailiti, Kabupaten Sikka.

Dalam pengukuhan itu kata Loi, hadir pula salah seorang pemateri  bidang peningkatan kapasistas Lembaga adat, Viktor Nekur SH,  yang  memberikan materi peningkatan kapasitas Lembaga adat  pada empat kelurahan di Kecamatan Alok Barat.  

Loi mengaku  pengukuhan  lembaga adat itu dilakukan  lantaran  sudah dibentuk di masing-masing kelurahan, sehingga tinggal melakukan pengukuhan di Kantor camat Alok Barat. Dalam pengukuhan itu masing-masing kelurahan diwakili oleh satu orang lembaga adat.

” Pengukuhan ini masing -masing kelurahan mengutus satu orang lembaga adat untuk dikukuhkan secara resmi di Kantor camat Alok Barat.  Empat lembaga adat itu berasal dari Kelurahan Wailiti dan Kelurahan Wolomarang serta Kelurahan He Wulil  juga Kelurahan  Wuring, “kata  Loi.

Sementara itu Viktor Nekur, selalu nara sumber, membeberkan peran lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya berbicara adat hukumnya lebih tinggi daripada hukum positif. Melalui hukum adat semua yang terlibat  akan saling membuka diri  ketika kasusnya diselesaikan melalui hukum adat.

Menurut Viktor, restorasi justice itu bukan hanya di Eropa, tetapi di masyarakat adat restorasi justice itu sudah ada sejak nenek moyang.

Viktor beralasan bahwa dalam penyelesaian kasus  apapun akan dibicarakan secara bersama, ketika diselesaikan melalui hukum adat.

“Kita di Indonesia ini dipaksa idealis secara hukum adat dan budaya dikesampingkan. Herannya di Maumere perkawinan adat selalu di lihat sebagai kumpul kebo, “kata Viktor.

Viktor bahkan mencontohkan, laki – laki yang menghina perempuan itu bisa dinilai laki – laki yang paling biadab. Karena perempuan yang  secara adat adalah sosok yang paling dihormati dan dijaga  martabatnya.

Viktor  berharap, semua keputusan lembaga adat harus dihargai dan dihormati secara hukum positif.

Dalam penyelesaian kasus kata Viktor Lembaga adat berperan untuk memberikan sanksi kepada pelaku  secara hukum adat.

Sementara itu Kapolsek Alok, Ipda Daniel M. Tunu, mengatakan dalam penyelesaian persoal hukum ada istilah restoratif justice, yakni upaya penyelesaian kasus diluar jalur pengadilan, yang melibatkan korban, pelaku  dan keluarga kedua belah pihak dan juga melibatkan unsur yang lain.

Restoratif justice diperlukan  lanjut Daniel,  karena tidak semua kaksus itu diproses ditingkat kepolisian, bahkan tahun 2018 ada surat edaran dari Kapolri  nomor 8 tahun 2018, menjelaskan bahwa setiap proses hukum diupayakan  diselesaikan melalui jalur restoratif  justice.

“Restoratif Justice mulai berlaku ketika Kapolri mengeluarkan surat edaran  edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018, yang isinya semua kasus dapat diupayakan diselesaikan melalui restoratif justice,”kata Daniel.

Menurutnya, tidak semua laporan baik itu ke Polsek, atau ke Polres langsung diproses hukum.  Bahkan tahun 2019 ada surat keputusan (Skep) Kapolri  yang menekankan lagi soal pelaksanaan restoratif justice.  Restorasi justice bertujuan untuk mencapai keadilan bersama  baik kepada korban maupun bagi pelaku itu sendiri.

“Terkadang pelaku pemakukan suatu tindak pidana mungkin karena latar belakangnya yang mendorong dia itu melakukan tindak pidana, seperti yang dialami seorang nenek yang dipenjarakan hanya karena mencuri buah, padahal latar belakang pelakunya baik,”kata Daniel.

Daniel mencontohkan seorang pelaku yang dalam kehidupan kesehariannya baik, namun spontan melakukan tindak pidana pemukulan, hal itu tentu ada latar belakangnya, inilah yang dijadikan dasar, untuk membangun  keadilan  bersama. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan