MAUMERE, GlobalFlores.com – Camat Alok Barat Don Laurenzo Usi Neno Da Silva yang akrab di sapa Loi, mengukuhkan forum lembaga adat dari empat kelurahan di wilayah Kecamatan Alok Barat, Kamis (30/3/2023) di Wailiti, Kabupaten Sikka.
Dalam pengukuhan itu kata Loi, hadir pula salah seorang pemateri bidang peningkatan kapasistas Lembaga adat, Viktor Nekur SH, yang memberikan materi peningkatan kapasitas Lembaga adat pada empat kelurahan di Kecamatan Alok Barat.
Loi mengaku pengukuhan lembaga adat itu dilakukan lantaran sudah dibentuk di masing-masing kelurahan, sehingga tinggal melakukan pengukuhan di Kantor camat Alok Barat. Dalam pengukuhan itu masing-masing kelurahan diwakili oleh satu orang lembaga adat.
” Pengukuhan ini masing -masing kelurahan mengutus satu orang lembaga adat untuk dikukuhkan secara resmi di Kantor camat Alok Barat. Empat lembaga adat itu berasal dari Kelurahan Wailiti dan Kelurahan Wolomarang serta Kelurahan He Wulil juga Kelurahan Wuring, “kata Loi.
Sementara itu Viktor Nekur, selalu nara sumber, membeberkan peran lembaga adat dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya berbicara adat hukumnya lebih tinggi daripada hukum positif. Melalui hukum adat semua yang terlibat akan saling membuka diri ketika kasusnya diselesaikan melalui hukum adat.
Menurut Viktor, restorasi justice itu bukan hanya di Eropa, tetapi di masyarakat adat restorasi justice itu sudah ada sejak nenek moyang.
Viktor beralasan bahwa dalam penyelesaian kasus apapun akan dibicarakan secara bersama, ketika diselesaikan melalui hukum adat.
“Kita di Indonesia ini dipaksa idealis secara hukum adat dan budaya dikesampingkan. Herannya di Maumere perkawinan adat selalu di lihat sebagai kumpul kebo, “kata Viktor.
Viktor bahkan mencontohkan, laki – laki yang menghina perempuan itu bisa dinilai laki – laki yang paling biadab. Karena perempuan yang secara adat adalah sosok yang paling dihormati dan dijaga martabatnya.
Viktor berharap, semua keputusan lembaga adat harus dihargai dan dihormati secara hukum positif.
Dalam penyelesaian kasus kata Viktor Lembaga adat berperan untuk memberikan sanksi kepada pelaku secara hukum adat.
Sementara itu Kapolsek Alok, Ipda Daniel M. Tunu, mengatakan dalam penyelesaian persoal hukum ada istilah restoratif justice, yakni upaya penyelesaian kasus diluar jalur pengadilan, yang melibatkan korban, pelaku dan keluarga kedua belah pihak dan juga melibatkan unsur yang lain.
Restoratif justice diperlukan lanjut Daniel, karena tidak semua kaksus itu diproses ditingkat kepolisian, bahkan tahun 2018 ada surat edaran dari Kapolri nomor 8 tahun 2018, menjelaskan bahwa setiap proses hukum diupayakan diselesaikan melalui jalur restoratif justice.
“Restoratif Justice mulai berlaku ketika Kapolri mengeluarkan surat edaran edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018, yang isinya semua kasus dapat diupayakan diselesaikan melalui restoratif justice,”kata Daniel.
Menurutnya, tidak semua laporan baik itu ke Polsek, atau ke Polres langsung diproses hukum. Bahkan tahun 2019 ada surat keputusan (Skep) Kapolri yang menekankan lagi soal pelaksanaan restoratif justice. Restorasi justice bertujuan untuk mencapai keadilan bersama baik kepada korban maupun bagi pelaku itu sendiri.
“Terkadang pelaku pemakukan suatu tindak pidana mungkin karena latar belakangnya yang mendorong dia itu melakukan tindak pidana, seperti yang dialami seorang nenek yang dipenjarakan hanya karena mencuri buah, padahal latar belakang pelakunya baik,”kata Daniel.
Daniel mencontohkan seorang pelaku yang dalam kehidupan kesehariannya baik, namun spontan melakukan tindak pidana pemukulan, hal itu tentu ada latar belakangnya, inilah yang dijadikan dasar, untuk membangun keadilan bersama. (rel )