3.007 Honorer Kabupaten Ende Telah Kantongi SPTJM
ENDE,GlobalFlores.com-Sebanyak 3.007 tenaga honorer Kabupaten Ende yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Pemda Ende pertanggal 1 Januari 2023 ternyata telah mengantongi Surat Pernyataan Pertanggunggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari pemerintah setempat sebagai bukti bahwa mereka adalah benar-benar tenaga tenaga honorer yang bekerja pada Pemda Ende.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Ende, Fransisco Frasailes atau yang disapa Charles saat dikonfirmasi terkait SPTJM para honorer di Lingkup Pemkab Ende, Kamis (24/3/2023) membenarkan bahwa 3.007 tenaga honorer Kabupaten Ende memang telah mengantongi SPTJM sebagaimana yang disyaratkan oleh pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Charles mengatakan bahwa pada saat ada perintah pendataan tenaga non ASN dari pihak Menpan dan BKN maka Pemda Ende melakukan pendataan yang dimasukan ke BKN serta Menpan yang disertai dengan Surat Pernyataan Pertanggunggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari pemerintah setempat.
Surat Pernyataan Pertanggunggungjawaban Mutlak (SPTJM) ujar Charles sebagai bentuk tanggungjawab dari Pemda Kabupaten Ende atas data-data tenaga honorer atau non ASN bahwa data honorer yang diberikan tersebut adalah benar adanya.
Charles mengakui bahwa saat ini memang ada perintah dari BKN melalui surat kepada daerah atau instansi untuk memasukan SPTJM.
“Iya syukur kita sudah masukan datanya ke pihak BKN sebelum waktu yang disyaratkan oleh pihak BKN,”kata Charles.
Menjawab pertanyaan tentang nasib tenaga honorer yang telah diberhentikan Charles mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan lanjutan dari pihak Menpan.
“Sejauh ini masih wacana di media belum ada surat resmi.Kita tunggu saja ada perintah dari pihak Menpan,”katanya.
Sementara itu sebagimana dikutip dari media online,BERITASOLORAYA.com, Kabar penting untuk tenaga honorer atau non ASN yang berkaitan dengan surat edaran terbaru BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Surat edaran untuk tenaga honorer atau non ASN yang diterbitkan oleh BKN ini dibuat dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 per tanggal 10 Maret 2023.
Perlu diketahui tenaga honorer bahwasanya surat edaran tersebut secara khusus membahas mengenai pendataan non ASN atau tenaga honorer.
Pendataan tenaga honorer merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk mendata tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi pemerintah.
Lebih lanjut di dalam isi surat edaran juga dijelaskan bahwa MenpanRB melalui surat edarannya dengan nomor B/408/M.SM.01.00/2023 per tanggal 27 Februari 2023 yang diperuntukkan pada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal pendataan data non ASN terdapat beberapa poin penting berikut ini:
Berdasarkan data yang telah tercatat pada aplikasi pendataan non ASN secara keseluruhan masih ada sebanyak 120 Instansi Pusat dan Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah atau upload SPTJM.
Berhubungan dengan hal tersebut aplikasi pendataan non ASN juga akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM.
Untuk aplikasi pendataan tenaga honorer atau non ASN akan kembali dibuka mulai tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.
Guna memastikan jumlah pegawai non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka usai berakhirnya batas upload SPTJM pada tanggal 31 Maret 2023, BKN tidak akan beri perpanjangan waktu kembali.
Oleh sebab itu, Instansi yang tidak dapat memenuhi kewajiban di atas hingga dengan waktu yang telah ditentukan, maka data yang nantinya akan masuk tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
Dalam hal ini, penting untuk Instansi yang belum mengunggah SPTJM ke aplikasi, agar segera melakukan pengunggahan.
Hal tersebut penting dilakukan agar tenaga honorer terdata menjadi tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi pemerintah.
Jika ada keterlambatan pengunggahan SPTJM, maka bagi tenaga honorer yang bersangkutan tidak dianggap sebagai pegawai yang terdaftar. Di dalam isi surat edaran tersebut juga disebutkan 120 nama-nama Instansi yang belum menyampaikan SPTJM, seperti beberapa diantaranya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan