Jaringan HAM Sikka, Menuntut Perlindungan Hukum Bagi Romo Paschalis
![](https://globalflores.com/wp-content/uploads/2023/03/Demo-di-Maumere-780x470.jpg)
MAUMERE, GlobalFlores.com – Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka gelar aksi damai ke Polres Sikka, menuntut perlindungan bagi Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pr yang biasa disapa romo Paschal, yang tengah diperiksa Polda Batam.
Hal ini disampaikan pater Vande Raring dalam orasinya Senin (6/3/2023) di depan Kantor Polres Sikka.
Pater Vande menjelaskan bahwa Rm. Paschal merupakan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau Kevikepan Utara Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Kepala Badan Inteligen Negara, melaporkan salah seorang anggota BIN yang diketahui membekingi sindikat mafia pengirim pekerja migran ke Malaysia.
Anggota BIN tersebut yakni Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo selaku Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN) Daerah Batam yang diduga membekingi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia.
Rm Paschal dikenal sebagai pastor yang terus memperjuangkan anti perdagangan manusia.
Sebagai seorang Imam Katolik, Rm Paschal juga sebagai ketua komisi keadilan, perdamaian, Pastor Migran dan perantau kevikepan Utara Kepri, keuskupan Pangkal Pinang dan wakil ketua Jaringan Nasional ( Jarnas) anti TPPO yang bekerja memberantas mafia perdagangan orang di Batam.
Pater Vande menjelaskan bahwa, sejak diangkat menjadi ketua komisi pada tahun 2013, Rm Paschal sudah menyelamatkan lebih dari 500 orang korban perdagangan manusia di Batam.
Kasus perdagangan manusia menjamur di Batam sebagaimana di lansir dari Tempo.co.
Pater Vande membeberkan bahwam, berdasarkan data Kepolisian Kepri Tahun 2017 terdapat 4 kasus TPPO, tahun 2018 ada 12 kasus, tahun 2019 ada 4 kasus dan tahun 2020 sebanyak 10 kasus. Mayoritas korban berasal dari dari NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
“ Kasus terakhir yang ikut ditangani oleh Rm. Paschal adalah pengiriman pekerja migran Indonesia secara illegal di Pelabuhan Batam Center. 5 orang ditahan sebagai pelaku dan 6 orang korban diamankan, “kata Pater Vande dalam orasinya.
Namun demikian tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan TPPO kata Vande, adalah lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini. Di balik itu adalah tawaran sogokan dan ancaman dari para pihak yang mendukung mafia perdagangan orang.
Pater Vande menambahkkan, pada tahun 2022 Romo Paschal menyurati Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait lambatnya penanganan kasus perdagangan orang di Kepri khusunya di Batam.
Tanggal 12 Januari 2023 Rm. Paschal menyurati Kepala Badan Inteligen Negara melaporkan salah seorang anggota BIN yang diketahui membekingi sindikat mafia pengiriman pekerja migran ke Malaysia.
Menurut Pater Vande, sikap Rm. Paschal terhadap kasus ini dapat dilihat dalam pernyataannya pada tanggal 28 Februari 2023, bahwa Hal keluar negeri dan mencari pekerjaan adalah hak asasi setiap orang tapi membiarkan mereka masuk ke negara lain tanpa dokumen kerja yang dipersyaratkan, apalagi di manipulasi dan dijadikan sapi perahan itu sebuah kejahatan.
Setiap tahun ada banyak korban dari mereka yang masuk untuk bekerja tanpa memiliki dokumen, kebanyak dari mereka adalah korban perbudakan, korban kekerasan, ditipu dengan penjeratan utang, bekerja bertahun-tahun tanpa membawa hasil kerjaan bahkan yang dipulangkan setelah menjadi jenazah.
“Tekanan pasar, kerakusan dan kepicikan para mafia serta kebutuhan untuk mencari pekerjaan memang ada di sekitar kita tapi suara-suara dan tangan-tangan kemanusiaan adalah bagian yang ditakdirkan Tuhan. Tidak akan mati.”katanya.
Menanggapi laporan Rm. Paschal lanjut Pater Vande, bahwa BIN tidak memproses anggotanya yang membekingi perdagangan orang, tetapi pada 16 Januari 2023 jutru membuat somasi dan melaporkan Rm. Paschal ke polisi, bahkan mengalihkan kaksus ini ke pencemaran nama baik sekaligus upaya untuk membungkam aktifis HAM.
Menurut Pater Vande, apa yang dilakukan oleh Romo Paschal adalah melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPO sesuai Pasal 57 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya TPPO dan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 60 ayat (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO.
Peran serta masyarakat kata Pater Vande, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban TPPO.
Oleh karena itu upaya membungkam Romo Paschal dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dan merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang dengan laporan pidana atas diri Romo Paschal atas dugaan tindak pidana pencemaran merupakan Tindakan Kriminalisasi.
Jaringan HAM Sikka kemudian menuntut Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Kapolda Kepri untuk, Memberikan perlindungan hukum kepada Romo Chrisanctus Paschal Saturnus Pr dalam bentuk: keamanan pribadi; kerahasiaan identitas diri; atau penuntutan hukum sebagai akibat melaporkan secara bertanggung jawab tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pada Pasal 62 UU TPPO.
Jaringan HAM Sikka juga menuntut untuk memberantas TPPO di Kepulauan Kepri, mengadili para pelaku, dan para mafia dalam TPPO dan meununtut Polres Sikka untuk menegakkan kasus TPPO di Kabupaten Sikka.
“Inilah penyampaian sikap hukum kami sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban hukum dan peran serta masyarakat, dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Negara Kesatuan Republik Indonesia,”kata Pater Vande. (rel )