Regional

Pegiat HAM Pasang Tenda di Kejari Sikka,Untuk Apa ?

MAUMERE, GlobalFlores.com – Para pegiat HAM di Sikka menduduki Kantor Kejari Sikka dengan memasang tenda dipelataran Kantor Kejari Sikka, sejak Senin 30 Januari hingga Jumat 3 Februari mendatang.

Para Pegiat HAM mendesak agar para pelaku korupsi diproses hukum.

Salah seoarang advokat yang juga merupakan bagian dari Pegiat HAM, Johanis Antonius Bala, Selasa (31/1/2023) membenarkan pemasangan tenda itu akan berakhir Jumat mendatang.

Para pegiat HAM tetap mendesak Inspektorat Propinsi segera mengeluarkan surat terkait dengan korupsi dana BTT di BPBD Sikka tahun 2021, agar apara pelaku segera di proses hukum.

Tuntutan itu, kemudian diamini, Kajari Sikka Fatoni Hatam SH. Fatoni kepada para demonstrans Senin (30/1/2023) sore, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak propinsi. Kini surat tersebut tinggal menunggu tandatangan Gubernur NTT.

“Kajari Sikka kemarin sore, menjelaskan bahwa sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Propinsi, dan mendapat jawaban bahwa suratnya sudah ada di meja gubernur, tinggal menunggu tandatangan gubernur,”kata Jhon Bala.

Pantauan media ini Selasa (31/1/2023) siang, masih terlihat sejumlah biarawan dan frater yang berkumpul dibawah tenda yang berada di pelataran Kantor Kejari Sikka.

Para demonstran juga membawa makan berupa nasi bungkus dan pisang beberapa tandan.
Sementara salah seorang aktivis dan staf Truk F, Maria Hendrika Hungan yang akrab disapa Heny ini, mengaku terkait dengan tuntutan pemberantasan korupsi dana BTT itu, sejumlah frater tetap berada di tenda hingga hari Jumat mendatang.

Para Frater terus bergantian. Kini sebagian frater masih mengikuti ujian, sementara bagi yang tidak mengikuti ujian atau kuliah akan kembali ke tenda.

“Kami akan terus bertahan di kantor Kejari Sikka ini, tenda akan tetap terpasang hingga hari Jumat. Para frater yang tidak mengikuti kuliah akan kembali ke tenda ini, jadi sitimnya bergantian. Saat ini sebagian frater masih mengikuti ujian,”kata Heni.

Dalam orasi yang disampaikan salah seorang advokat Valentinus Pogon SH di Pelataran Kantor Kejari Sikka, Senin (30/1/2023) terkesan tuntutannya mengarah kepada bupati Sikka, hal itu seperti terlihat dalam tuntutan pada point 1 hingga point ke-4. Bahkan dalam 4 point tersebut, bupati selain menjadi urutan pertama, juga disebut sebagai penerima dana BTT senilai Rp 10 juta untuk penyelesaian kasus pertikaian aparat kepolisian dengan warga saat penanganan covid 19.

Selain bupati yang disebut-sebut, pihak-pihak lain yang juga disebutkan diantaranya, salah satu anggota Brimob, salah satu anggota Lanal Maumere, dan salah satu anggota Kodim 1603 Sikka serta sejumlah anggota PNS lainnya. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan