Hukrim

DPRD Rekomendasikan Kerugian Negara Perumda Wairpuan Sebesar Rp 2,8 Miliar Ke Kejari  Sikka

MAUMERE,GlobalFlores.com-DPRD Kabupaten Sikka memberikan dokumen rekomendasi yang isinya berupa temuan adanya dugaan penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 2,8 miliar terjadi di Perumda Wairpuan Sikka,  kepada Kejaksaan Negeri Sikka,Jumat (27/1/2023).

Kejari Sikka, Fanoni Hatam, SH, MH, dalam sambutan mengatakan belum bisa memastikan menindaklanjuti hasil kerja Pansus ini. Pasalnya, persoalan yang sama pernah diadukan ke Polres Sikka.

Fatoni Hatam berjanji terlebih dahulu akan bersurat kepada Kapolres Sikka guna memastikan status perkara Perumda Air Minum Wair Puan.

Menyikapi hal tersebut dosen dan juga pakar hukum dari Universitas Surabaya,Marianus Gaharpung,S.H mengatakan bahwa penantian yang cukup panjang publik Sikka atas keseriusan DPRD Sikka dalam menyikapi hasil temuan ini terjawab sudah.

“Sekarang bola panas mega kasus dugaan penggunaan uang negara tidak sesuai peruntukan di Perumda Wairpuan sudah di pihak Kejari Sikka. Mata publik Sikka diarahkan kepada aparat penegak hukum ini segera serta serius menindaklanjutinya melalui tindakan pro yustisia (penyelidikan, penyidikan serta penuntutan),”katanya.

Ada pihak- pihak yang watch up (wa), face book (fb) dengan mengatakan bahwa DPRD Sikka secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi adanya dugaan kerugian negara yang terjadi Perumda Wairpuan,ujar Marianus.

Memang benar bahwa untuk menentukan “kebersalahan normatif” dalam hal ini adalah kejaksaan (penyidikan, dakwaan serta penuntutan) dan pengadilan melalui vonis majelis hukum pemeriksa perkara,jelas Marianus.

Tetapi dilihat dari aspek kewenangan konstitusional yang diberikan Undang Undang Dasar dan peraturan organiknya dibawahnya, kepada DPR, DPRD, maka rekomendasi dewan adanya temuan penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukannya di Perumda Wairpuan termasuk kategori adanya “kebersalahan politik” yang dilakukan oleh pejabat, orang lain serta korporasi menggunakan uang negara (pemerintah) tidak sesuai peruntukannya sehingga melahirkan adanya kerugian bagi Negara,ungkap Marianus.

Itu artinya, ujar Marianus rekomendasi dewan tersebut adalah suatu dokumen politik yang wajib disikapi serius dengan tindakan pro yustisia oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sikka.

Dikatakan dalam perkara tindak pidana korupsi ternyata petunjuk sebagai salah satu alat bukti khusus, misalnya, bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optik.

Disamping dapat diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat serta keterangan terdakwa.

Atas dasar hal yang demikian ini, maka dokumen rekomendasi DPRD adanya temuan penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukan di Perumda Wairpuan yang sekarang di tangan Kejaksaan Negeri Sikka tidak bisa dilihat hanya sebagai sebuah rekomendasi politik belaka yang tidak mempunyai nilai pembuktian di mata hukum tetapi termasuk dokumen yang berharga berupa alat bukti surat di dalam proses peradilan tindak pidana korupsi,ungkap Marinus.

Marianus mengatakan memang  benar bahwa Badan Pemeriksan Keuangan Negara (BPK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan investigatif, menghitung dan menetapkan adanya   kerugian negara.

Tetapi rekomendasi DPRD Sikka terhadap adanya penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukan yang berujung pada kerugian negara di Perumda Wair adalah bagian tugas dewan  menjalankan kewenangan konstitusi dalam hal pengawasan keuangan negara.

Oleh karena itu, eksistensi rekomendasi DPRD Sikka bukan berada dalam ruang hampa tetapi suatu dokumen awal membuka adanya dugaan konspirasi dari oknum oknum di Perumda Wairpuan yang menggunakan uang negara tidak sesuai peruntukan sehingga ada dugaan negara (Pemkab Sikka) mengalami kerugian,ujar Marianus.

Atas dasar ini, maka dokumen (surat) rekomendasi tersebut yang tidak bisa dikesampingkan tetapi bagian dari alat bukti surat dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu diharapkan Kejaksaan lakukan tindakan pro yustisia.

Dengan adanya dokumen rekomendasi dari DPRD Sikka terhadap adanya dugaan penggunaan uang negara yang tidak sesuai peruntukan di Perumda Wair Puan, maka Kejaksaan sesuai kewenangan yang diberikan di dalam proses peradilan tindak pidana korupsi wajib dan segera melakukan tindakan pro yustisia berupa, penyelidikan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, memanggil pihak pihak yang terduga di Perumda Wairpuan.

Jika sudah cukup bukti, maka peristiwa hukum tersebut dinaikkan ke tingkat Penyidikan. Dalam proses penyidik

 Kejaksaan berwenang melakukan penyitaan dokumen di Perumda Wairpuan,  meminta BPK NTT melakukan pemeriksaan investigatif, serta dapat meminta pendapat dari BPK untuk menghitung kerugian negara.

Setelah adanya penetapan kerugian negara dari BPK NTT,  biasanya disertai rekomendasi BPK kepada Kejaksaan Negeri Sikka, agar para terduga diberikan kewajiban untuk membayar ganti kerugian.  Sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang Undang BPK menyatakan:

Penilaian kerugian keuangan negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan  BPK.

Dalam tahap ini diberikan jangka waktu kepada para terduga untuk mengembalikan. Jika waktu yang ditetapkan BPK ternyata para terduga tidak sanggup mengembalikan, maka Kejaksaan Negeri Sikka akan mengeluarkan penetapan tersangka,jelas Marianus.

Tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan dan proses penuntutan tindak pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Berdasarkan Pasal 3 Undang Undang Tipikor bahwa terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.

Sedangkan Pasal 4 Undang Undang Tipikor, menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Hal lainnya adalah kendala prosedural bisa saja kesampingan temuan kerugian negara.

Kejari Sikka, Fanoni Hatam, SH, MH, dalam sambutan mengatakan belum bisa memastikan menindaklanjuti hasil kerja Pansus ini. Pasalnya, persoalan yang sama pernah diadukan ke Polres Sikka.

Fatoni Hatam berjanji terlebih dahulu akan bersurat kepada Kapolres Sikka guna memastikan status perkara Perumda Air Minum Wair Puan.

Pernyataan ini, dapat saja melahirkan interpretasi ganda.

Artinya, jika di Polres Sikka belum selesai proses penyelidikannya, maka akan berdampak terhadap rekomendasi di Kejaksaan Negeri Sikka ini dapat saja tidak diapa- apakan.

Di lain pihak,   jika Polres Sikka tidak menemukan bukti permulaan adanya kerugian negara, apakah Kejaksaan Negeri Sikka dapat mengambilalih dan menggunakan rekomendasi ini sebagai alat bukti? Karena struktur APIT adalah jaksa, Polri dan hakim.

Dan, perlu dipahami yang bisa mengambilalih penanganan dugaan korupsi di Kejaksaan dan Polri adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu artinya, aspek prosedural bisa saja dipakai sebagai senjata dalam melakukan “bargaining” ekonomis dan lobi- lobi penguasa untuk mengenyamping adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa terjadi di Perumda Wairpuan. Disinilah titik krusial kelanjutan dari dokumen rekomendasi ini. Oleh karena itu,

Publik Sikka tidak bisa hanya berharap dan percaya sepenuhnya kepada kinerja serta obyektivitas Kejaksaan Negeri Sikka merespon dokumen rekomendasi tersebut tetapi wajib mengkawal kasus ini sampai tuntas. Sudah menjadi rahasia publik  tindakan pro yustisia aparat penegak hukum memiliki “nilai tawar ekonomis” sangat tinggi dan menggiurkan,ujar Marianus.

“Pihak terduga dalam hal ini sudah pasti tidak akan berdiam diri terus melakukan lobi- lobi memakai tangan kekuasaan dan duit. Semoga ini tidak terjadi di Perumda Wairpuan,”kata Marianus. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan