AJB Bumi Putera Bersedia Bayar Hutangnya Senilai Rp 1,5 Miliar Kepada KSP Pintu Air

MAUMERE, GlobalFlores.com – Lantaran takut asetnya disita KSP Kopdit Pintu Air, AJB Bumi Putera akhirnya sepakat secara damai membayar utangnya senilai Rp 1, 5 Miliar di Pengadilan Negeri Maumere.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum, KSP Kopdit Pintu Air Victor Nekur S.H, Kamis (1/12/2022) di Maumere.
Menurut Viktor, gugatan wanprestasi oleh KSP Kopdit Pintu Air terhadap AJB Bumi Putera Cabang Maumere, akhirnya diselesaikan secara damai dipengadilan negeri Maumere, dengan membayar hutangnya senilai Rp 1,5 M kepada KSP Kopdit Pintu Air.
Saat eksekusi perdamaian di pengadilan Negeri Maumere itu kata Viktor, disaksikan langsung oleh ketua pengadilan Negeri Maumere I Gusti Ayu Akhiryani, Panitera Anik Sunayati, Melkior Kawe dan Sisilia Yostami Gani.
Penyerahan uang senilai Rp 1,5 M dari AJB Bumiptera Dedi Nggi selaku termohon, kepada Viktor Nekur Orinbao selaku kuasa hukum para pemohon eksekusi KSP Kopdit Pintu Air.
“Kami mengucapkan terimakasih karena masalah hukum dengan AJB Bumi Putera sudah selesai. Terimakasih kepada AJB Bumi Putera yang memutuskan untuk menempuh dengan cara damai,”kata Viktor.
Viktor mrnambahkan, usai eksekusi perdamaian di Pengadilan Negeri Maumere, ia juga akan mengajukan permohonan pengangkatan sita eksekusi.
“Sebelum eksekusi perdamaian, kami pernah mengajukan sita eksekusi. Dan hari ini eksekusi riil sudah terjadi penyerahan uang dari termohon kepada pemohon senilai Rp1,5 miliar. Nanti proses pengangkatan sita eksekusinya akan dijadwalkan minggu depan,”kata Viktor.
Seperti yang dilansir media ini, KSP Kopdit Pintu Air melakukan eksekusi aset milik AJB Bumiputera lantaran polis milik anggotanya senilai kurang lebih Rp1,5 M lebih tidak dibayar oleh manajemen AJB Bumiputera.

Sebelumnya Viktor juga menyampaikan bahwa sita eksekusi itu sesuai surat dari Pengadilan Negeri Maumere Nomor: W26.U6/974./HK.02/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022, menjelaskan bahwa sehubungan dengan sita eksekusi yang diajukan oleh kuasa para pemohon eksekusi tanggal 25 Februari 2022.
Pengajuan sita eksekusi itu juga berdasarkan putusan pengadilan tinggi Kupang nomor, 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Februari 2021, dilanjutkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 15/Pdt.G/20220/PN Mme tanggal 11 Juni 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara antara Yakobus Jano, dkk sebagai para pemohon eksekusi.
“Perkara ini antara ketua KSP Kopdit Pintu Air dan kawan-kawannya melawan AJB Bumi Putera wilayah Kupang di Kupang Cq AJB Bumi Putera 1912 cabang Maumere di jalan Nong Meak nomor 18Maumere sebagi termohon eksekusi,”kata Viktor. (rel )