Golkar DPRD Ende Tidak Setuju Pinjaman Daerah Dipergunakan Bangun Bianglala
ENDE,GlobalFlores.com—Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ende tidak setuju kalau pinjaman daerah sebesat Rp 20 Miliar dipergunakan untuk membangun bianglala dan kolam renang.
Hal ini terungkap dari pendapat akhir fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Ende ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN
ENDE
TAHUN ANGGARAN 2023
yang dibacakan oleh Ketua Fraksi, Maria Margaretha Sigasare, S.E, Senin (21/11/2022) di ruang sidang DPRD Kabupaten Ende.
Wanita yang disapa Megy mengatakan dari hasil diskusi internal Fraksi mercermati laporan hasil
pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, Fraksi Partai Golongan Karya menegaskan kembali beberapa catatan dan rekomendasi khusus terkait pinjaman daerah.
Megy mengatakan dari hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Ende diketahui bahwa hingga tahapan akhir pembahasan rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran dan TAPD belum mendapatkan kesepakatan bersama khususnya mengenai peruntukan penggunaan dana yang bersumber dari
pinjaman daerah.
Adapun rencana pemerintah untuk menggunakan dana yang bersumber dari pinjaman daerah sebesar Rp.20 Milyar tersebut yaitu untuk mengakomodir kebutuhan belanja daerah berupa pembangunan jalan dan drainase serta pembangunan bianglala dan pembangunan kolam renang,ujar Megy.
Dikatakan sedangkan Badan Anggaran DPRD menghendaki agar penggunaan dana yang bersumber dari Pinjaman Daerah dimaksud dapat diarahkan secara khusus untuk membiayai sejumlah kegiatan yang disepakati di awal pembahasan rencana Pinjaman Daerah yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 yang lalu yang mana pinjaman daerah tersebut diarahkan untuk membiayai 32 usulan sebagaimana yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pinjaman daerah dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri.
Dari 32 usulan dimaksud tidak terdapat rencana kegiatan pembangunan bianglala dan kolam renang,ujar Megy.