Pemda Ende Bersikeras Sertakan Modal ke Bank NTT Sebesar Rp 5 Miliar
ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende tetap akan menyertakan modal sebesar Rp 5 Miliar ke Bank NTT meskipun hal itu dipertanyakan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Ende.
Dalam jabawan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap nota keuangan atas rancangan APBD Kabupaten Ende, Rabu (16/11/2022) yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede menyatakan bahwa berkaitan dengan pengalokasian penyertaan modal pada Bank NTT sebesar Rp.5.000.000.000,00 hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi NTT (Persero) yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati nomor 52 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi NTT (Persero).
Dikatakan dalam pasal 4 point (3) penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT untuk Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp.25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar). Sehingga setiap tahun pemerintah daerah berkewajiban untuk mengalokasikan penyertaan Rp.5.000.000.000,00
Terhadap modal sebesar saran Fraksi untuk mempertimbangkan pengalokasian dimaksud. Pemerintah dapat memberikan pertimbangan bahwa jika tidak mengalokasikan penyertaan modal maka akan berdampak bahwa tidak ditargetkannya komponen PAD khususnya komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang telah ditargetkan sebesar Rp.4.500.000.000 untuk tidak dianggarkan.
Selanjutnya jika tahun 2023 tidak dialokasikan penyertaan modal, maka konsekuensinya bahwa tahun anggaran 2024 harus dialokasikan sebesar Rp.10.000.000.000,00.
Hal ini akan sangat memberatkan Pemerintah Daerah, mengingat tahun 2024 alokasi anggaran akan difokuskan pada anggaran Pilkada serentak,ujar Wabup Erik.