Banyak Guru Honor di Ende Yang Tidak Diakomodir Jadi Pelamar Prioritas,Ini Jawaban Pemerintah
ENDE,GlobalFlores.com-Terkait perekrutan P3K, khususnya sebagaian besar tenaga honorer guru yang tidak diakomodir sebagai pelamar prioritas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permen PANRB nomor 20 Tahun 2022.
Dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap nota keuangan atas rancangan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede,Rabu (16/11/2022) di ruang siding DPRD Kabupaten Ende, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa penerimaan dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru Tahun 2022 berdasarkan regulasi antara lain,
A. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021.
B. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 846 Tahun 2022;
C. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
D. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, menerangkan bahwa seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Funsional Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.
Dikatakan ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk Jabatan Funsional Guru sebagai berikut,
A.Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru.
B. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Funsional Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagai mana dimaksud pada poin (a) maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan Prioritas III.
Seleksi kompetensi ini juga dapat diikut juga pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain dan
C. Apabaila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Funsional Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagai mana dimaksud pada poin (b), maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CUT-UNBK bagi pelamar umum.
Seleksi kompetensi ini juga dapat diikut juga pelamar prioritas I.