Hukrim

Terlibat Dalam Perdagangan Orang, Dua Warga Ende Dibekuk Polisi

ENDE,GlobalFlores.com—GR dan SN keduanya warga Kota Ende ditangkap polisi setelah diketahui merekrut seorang wanita asal Kecamatan Kota Baru,Kabupaten Ende, yang diketegorikan masih  dibawah umur guna dikirim ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK mengatakan hal itu melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman,Jumat (26/8/2022) di ruang kerjanya.

Atas tindakannya tersebut keduanya disangka terlibat dalam kasus perdagangan orang. Keduanya dibekuk Polres Ende pada tanggal 30 April 2022.

Iptu Yance menjelaskan bahwa sebelum dibekuk polisi, kedua tersangka  melakukan perekrutan korban di Kecamatan Kota Baru yang di mana salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

Dijelaskan sesuai direkrut korban dibawa ke Ende  menggunakan mobil jenis Pick Up dan saat di Ende korban sedianya dikirim ke Jakarta dengan menggunakan mobil ekspedisi.

Namun demikian saat di Pelabuhan Ende para tersangka langsung dibekuk polisi sebelum sempat mengirimkan korban ke Jakarta.

“Dari tata cara pengirimannya saja sudah menyalahi aturan masa manusia dikirim menggunakan ekspedisi. Ini tentu illegal karena kalau mengirim orang tentu dengan tata cara yang wajar bukan malahan menggunakan mobil ekspedisi,”kata Iptu Yance.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pekerja yang direkrut akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan iming-iming  gaji sebesar Rp. 1 Juta lebih.

Saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah diproses dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa handpone dan ATM juga  surat keterangan domisili serta uang tunai.

Atas tindakanya kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan