Hukrim

Penyebar Video Intim di Ende Diancam 6 Tahun Penjara

ENDE,GlobalFlores.com-RS pelaku penyebar video hubungan intim bersama pacarnya diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena diketegorikan melanggar UU ITE Tahun 2008.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK mengatakan hal itu melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman,Jumat (26/8/2022) di ruang kerjanya.

Iptu Yance atas kasus penyebaran video “panas” dengan pelaku RS polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan sangkaan telah malakukan perbuatan yang melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Menyikapi kasus tersebut, Iptu Yance meminta kepada masyarakat untuk secara bijak memanfaatkan keberadaan media sosial.

Media sosial hendaknya dimanfaatkan untuk pengembangaan diri dan hal yang bernilai edukatif serta positif bukan sebaliknya justru untuk hal-hal negative yang justru merugikan orang lain bahkan diri sendiri,ujar Iptu Yance.

Sebelumnya diberitakan RS warga Kota Ende dibekuk polisi lantaran mengedarkan video porno  yang merupakan  hasil hubungan intim bersama pacarnya.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK mengatakan hal itu melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman,Jumat (26/8/2022) di ruang kerjanya.

Iptu Yance menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa antara pelaku dan korban yang adalah pacarnya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan