Angga Diperlakukan Tidak Adil Setelah 10 Tahun Bersama Sinarmas Multifinance
MAUMERE, GlobalFlores.com – Karolus Magnus alias Angga merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Sinarmas Multifinance Maumere.
Angga warga Desa Woga Lirit, Kecamatan Doreng ini mengaku bermitra dengan Sinarmas Multifinance selama 10 tahun, namun diperlakaukan tidak adil lantaran menarik mobil secara sepihak, tanpa dilengkapi surat perintah penarikan dan keputusan pengadilan.
Hal ini disampaikan, Angga, Sabtu (20/8/2022) di Maumere.
“Sejak 2013 saya sudah bermitra dengan Sinarmas Multifinance, saya memiliki 3 mobil yang saya gadaikan di Sinarmas Multifinance, tapi saya diperlakukan tidak adil,”kata Angga.
Angga membeberkan bahwa pada hari Kamis sore (1/8/2022) lalu, dirinya bersama Oktavianus mendatangi Kantor Sinarmas Multifinance Maumere yang berada di Waioti, untuk mengambil kembali mobil Pick up miliknya yang ditarik secara sepihak oleh petugas dari perusahaan Jaminan Finansial pada akhir Juli 2022 lalu.
Mobil Carry dengan nomor polisi EB 8788 BK yang ditarik petugas secara sepihak pada 27 Juli 2022 itu kata Angga , saat tengah mengangkut barang. Ketika itu petugas memberi alasan bahwa mobil ditarik karena menunggak selama 1 bulan. Sebagai pengepul buah Angga mengaku rugi sehingga tidak mampu membayar angsuran bulan itu.
Menurut Angga tunggakan satu bulan itu karena belum mengangsur pada bulan Juni. Saking kecewanya Angga kemudian membayarnya pada bulan Juli untuk bulan Juni.
Malu mobil ditarik Angga kemudian membayar lagi angsuran untuk dua bulan sekaligus yakni bulan Juli dan Agustus walau belum jatuh tempo. Walau kebiasaannya angsuran dilakukan pada akhir bulan.
Terkait denda Angga juga mengaku kalau hal itu akan diakumulasikan pada akhir pelunasannya.
Walaupun sudah dinyatakan lunas angsurannya pihak Sinarmas Multifinance tetap menolak untuk memberikan kendaraan yang ditariknya.
Herannya lagi kata Angga, pada saat penarikan itu petugas mengaku hanya titip, jika angsuran bulanan sudah di bayar mobil baru boleh diambil kembali. Padahal setiap bulan Angga mengasur sebesar Rp 2.271.000 selama 3 tahun.
“Saya membayar angsuran tunggakan bulan Juni pada 28 Juli 2022, sehari setelah mobil ditarik petugas. Angsuran tunggakan bulan Juni itu juga dititipkan pada petugas yang menarik mobil tersebut, dan kemudian diangsurkan melalui Alfamart.
Angga juga mengaku pada 8 Agustus 2022 ia membayar angsuran untuk bulan Juli melalui Bank Sinarmas. Dua hari kemudian tepatnya pada 10 Agustus 2022 Angga membayar lagi angsurannya untuk bulan Agustus melalui Alfamart walaupun belum jatuh tempo.
“Harusnnya mobil dikembalikan kepada saya karena angsuran bulannya sudah lunas semua sampai dengan bulan Agustus, kenapa tetap ditahan, padahal awalnya petugas mengaku hanya menitip sementara,”kata Angga.
Saat Angga bersama isterinya mendatangi Sinarmas Multifinance, melalui front office menyampaikan bahwa mobil tidak dapat diambil kembali kecuali sudah ada pelunasan.
Sementara angsuran bulanan selama tiga bulan yang sudah dibayar itu dinyatakan mengendap di bank karena sistimnya sudah closing ( rel )