Pemda Ende Jajaki Aplikasi Pengaduan Masyarakat,Kerjasama Dengan UT
ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende berencana membuat aplikasi untuk menangani proses pengaduan oleh masyarakat tanpa merasa terancam atau tetap dilindungi hak-haknya.
Aplikasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pemda Ende dengan Universitas Terbuka (UT).
Sebagai tindaklanjut dari kerjasama tersebut dilakukan penandatanganan naskah kerjasama antara Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mewakili Pemda Ended an Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat, M.Bus, Ph.D, Rabu (16/8/2022) di Ruang Garuda,Kantor Bupati Ende.
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama diharapkan dapat tersedianya aplikasi yang dapat menjadi jembatan penghubung antara masyarakat
“Kegiatan hari ini menjadi momentum yang tepat dan strategis guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,”kata Bupati Djafar.
Pemerintah Kabupaten Ende menyambut baik diselenggarakan kegiatan penandatangan kerjasama hari ini, mengingat kerjasama ini sebagai salah satu upaya untuk membangun komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kita akui guna mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN tidak semudah yang kita bayangkan, butuh waktu dan proses dan kesiapan SDM aparatur yang memiliki integritas yang baik,”katanya.
Disamping itu terkadang praktek- praktek kecurangan justru diketahui oleh pegawai di level bawah atau bahkan masyarakat umum diluar instansi sehingga jarang terungkap. Diantaranya tidak diatur secara formal, atau ada keengganan karena ada hubungan emosional.
“Kita akui guna mewujudkan pemerintah yang bersih dari KKN tidak semudah yang kita bayangkan, butuh waktu dan proses dan kesiapan SDM aparatur yang memiliki integritas yang baik,”kata Bupati Djafar.
Disamping itu terkadang praktek- praktek kecurangan justru diketahui oleh pegawai di level bawah atau bahkan masyarakat umum diluar instansi sehingga jarang terungkap. Diantaranya tidak diatur secara formal, atau ada keengganan karena ada hubungan emosional.
Guna menciptakan tata kelola instansi yang bak, ada satu yang syarat yang diperlukan yakni pengaduan Inspektorat.
Sistem ini, secara prinsip mekanisme sudah terjadi, hanya belum diketahui secara baik oleh instansi bahwa ada mekanisme yang diperboleh dan dikeluarkan oleh instansi.
Dengan ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Ende dengan pihak Universitas terbuka ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Ende memiliki aplikasi untuk menangani proses pengaduan oleh masyarakat Kabupaten Ende tanpa merasa terancam atau tetap dilindungi hak-haknya.
Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat, M.Bus, Ph.D, dalam kesempatan itu mengatakan sebagai awalan bentuk PKS yang merupakan turunan dari MoU ini adalah hibah hasil penelitian terapan berupa aplikasi whistleblowing system (WBS) yang dinamakan e-SIDAK serta aplikasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko yang diberi nama e-EJA.
PKS ini dilakukan antara Prof. Dr. Ali Muktiyanto sebagai Ketua penelitian UT yang juga merupakan Wakil Rektor II UT dan Inspektur Daerah Kabupaten Ende yang bertujuan memberikan kemanfaatan secara langsung terhadap reformasi birokrasi serta pelaksanaan pekerjaan harian di inspektorat daerah Kabupaten Ende. (rom)