Curi Barang Bukti Pupuk Oknum Jaksa di Sikka Dilaporkan ke Kejagung
MAUMERE, GlobalFlores.com -Mantan Kasipidum Kejari Sikka,AB, S.H dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI), dibawah koordinator Petrus Selestinus SH,karena diketahui mencuri barang bukti (BB) pupuk.
Hal ini disampaikan, Kordinator TPDI Petrus Selestinus SH, Jumat (12/8/2022) di Maumere.
Petrus Selestinus juga mengaku, ia bersama timnya telah melaporkan AB secara resmi ke Kejagung namun setelah ditelusuri kata Selestinus, mandeknya proses hukum terhadap AB itu dilakukan oleh pihak penyidik Polres Sikka.
Bahkan Selestinus menduga barang bukti pupuk yang digunakan sebagai bahan peledak telah dijual oleh pihak penyidik sendiri.
“Kalau Kejari Sikka, Fahmi SH mengaku kasus pencurian pupuk oleh jaksa AB masih P19 maka mandeknya ada di penyidik Polres Sikka yang tidak mampu memenuhi petunjukan yang diosampaikan Jaksa, karena itu patut diduga barang bukti pupuk itu sudah dijual oleh penyidik,”kata Petrus Selestinus.
Selestinus mengingatkan pihak Polres Sikka, untuk tidak main-main dengan kasus pencurian BB pupuk yang dilakukan oknum jaksa, AB dan sudah sekian lama tidak dituntaskan.
Para advokat yang tergabung dalam TPDI kata Petrus, diantaranya, Petrus Selestinus SH, B.M Ambardi Bapa,. SH.. MH, Steven Aves Tesmau SH, Posma G.P Siahan SH, Slamet Zanauri SH dan kawan-kawannya tidak akan tinggal diam untuk mendesak Polres Sikka dan Kejari Sikka segera menuntas kasus pencurian BB pupuk tersebut.
“Kami para advokat yang tergabung dalam TPDI akan terus mendesak Polres Sikka untuk segera menuntaskan kaksus pencurian BB pupuk yang dilakukan Akbar Baharudin. Karena pupuk tersebut merupakan bahan peledak yang digunakan untuk membuat bom,”kata Selestinus.
Untuk diketahui sebanyak 30 karung pupuk yang disita oleh Pol Airut dari 5 tersangka, diantaranya Swasndi Junaedi dan kawan-kawannya.
BB pupuk tersebut kemudian disimpan di Kejari Sikka. sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika itu adalah AB sendiri yang menjabat sebagai Kaspidum Kejari Sikka.
Namun demikian saat Swandi dan kawan-kawannya berada dalam Rumah Tahanan kelas II B Maumere, untuk menjalani hukumannya, AB diam-diam mencuri pupuk tersebut sebanyak 6 karung yang masing-masing berisi 25 kg.
Awalnya AB berkeinginan untuk mencuri 12 karung, namun karena mobil Honda Brio yang digunakan tidak mampu untuk diangkut, maka hanya 6 karung yang berhasil di muat.
Dalam perjalanan AB bersama T, dan A serta kawannya berhasil di tangkap polisi, pada 13 Januari 2020 di jalan Denis Nangahure, Kecamatan Alok Barat yang lalu.
Atas peristiwa yang memalukan dan mencederai isntitusi Kejaksaan Negeri Sikka itu, TPDI mendesak agar AB segera dicopot, dipecat dan diproses hukum bersama kroni-kroni lainnya, bukan hukumannya di mutasikan atau dipindah tugaskan ke tempat lain.
“Akbar sudah terbukti mencuri BB, harus dipecat, dicopot dan dihukum bersama kroni-kroninya, bukan dimutasi atau dipindah tugaskan ketempat lain, semua barang bukti harus diumumkan kepada publik bukannya hilang secara diam-diam.”tegas Selestinus.
Barang Bukti yang disita dari ke 5 terdakwa yang tengah menjalani hukumannya di Rutan Maumere diantaranya, 1 unit perahu motor, 30 karung pupuk Cap Matahari ukuran 25 kg, 100 Batang Detonator dan 5 unit telepon genggam yang disita dan berada di Kejaksaan Negeri Sikka, hal ini untuk memudahkan JPU membuktikan kesalahan 5 orang terdakwa di persidangan, atas tuduhan melakukan kejahatan seperti yang tertuang dalam pasal 1 UU Nomor 12/Drt/Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
Terpisah, Kapolres Sikka AKBP Sajimin ketika itu, kepada wartawan menyebutkan bahwa para pelaku kejahatan pencurian barang bukti pupuk yang digunakan sebagai bahan peledak, akan tetap di proses hukum, ternyata pernyataan Sajimin itu hanya untuk mengelabui wartawan yang terus mempertanyakan soal kasus pencurian yang melibatkan aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Sikka.
“Kasusnya tetap akan diproses ya, namanya pelaku kejahatan harus diproses hukum tidak mungkin didiamkan,”kata Sajimin ketika itu. (rel )