Hukrim

Debt Collector Sinar Mas Maumere Tarik Mobil Nasabah Saat Sedang Dikendarai

MAUMERE,GlobalFlores.com –   Debt Collector Bank Sinar mas di Maumere menarik mobil nasabah milik Karolus Manyus Nong yang digadaikan di bank  tersebut,  tanpa prosedural.

Mobil tersebut  ditarik di jalan saat sedang dikendarai  tanpa menunjukkan surat penarikan atau surat keputusan pengadilan setempat.

Mobil tersebut ditarik lantaran dinilai belum melunasi tunggakan selama sebulan.

Hal ini disampaikan pemilik mobil Karolus Manyus Nong alias Angga,  Kamis (11/8/2022) di Maumere.

Angga menjelaskan, penarikan mobil yang tanpa prosedural itu, dinilai sebagai perampok,. Karena tanpa menunjukkan surat penarikan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan Bank Sinar Mas.

Di samping itu kata Angga jika mobilnya terlambat sebulan, lantas mengapa ada nasabah yang nunggaknya berbulan-bulan bahkan tahunan tidak dilakukan penarikan, hal ini menurut Angga dinilai tidak adil.

“Kalau saya terlambat sebulan membayar angsuran lantas mobil saya ditarik lalu kenapa nasabah lainnya yang mengalami keterlambat berbulan-bulan bahkan tahunan tidak ditarik, ada apa dengan saya padahal saya sudah 10 tahunan bersama Bank sinar Mas dan selama menjadi nasabah tidak pernah mengalami tunggakan apapun, ada kebencian apa dengan  saya,”kata  Angga.

Angga juga mengaku, keterlambatan angsuran itu terjadi pada bulan Juni, dan langsung di lunasi pada bulan Juli, sementara untuk bulan Juli dan Agustus juga dilunasinya pada bulan Agustus. Jika  semuanya sudah lunasi  lantas kenapa mobil tidak dikembalikan oleh pihak Sinar Mas.

Pada saat penarikan tanggal 27 Juli, pihak Debt Collector mengaku hanya untuk menitipkan sementara jika sudah dilunasi angsurannya maka mobil boleh diambil. Atas dasar penyampaian itu Angga kemudian melunasi tunggakannya pada bulan Juni, selanjutnya bulan Juli dan Agustus dibayar sekaligus.

Angga  bersama isteri  kemudian mendatangi pihak bank Sinar Mas untuk mengambil mobil namun ditolak

Debt Collector yang diketahui benama Budi, dengan alasan bahwa sistimnya sudah close.

 “Saat penarikan Debt Collector  mengaku hanya untuk dititipkan sementara setelah di lunasi tunggakan  mobil baru boleh diambil kembali, namun setelah saya lunasi tunggakan, mobil malah tidak di kasih dengan alasan sistim sudah Close. Kalau sistimnya sudah diclose, mengapa saat saya angsur, sistmnya tidak menolak, tetapi masuk aman-aman saja, bahkan dibayar langsung dikantor bank sinas mas”kata Angga.

Sementara Kepala Debt Collector Bank Sinar Mas yang diketahui bernama Budi, saat dimintai untuk diwawancarai  dengan tegas menolak untuk memberikan keterangan terkait dengan penarikan mobil tersebut,. tanpa memberikan penjelasannya.

Kantor Bank Sinar Mas Maumere (GF/rel)

“Kalau wartawan mau wawancara saya tolak, saya tidak mau diwawancara. Silahkan lapor kemana saja,”kata  Budi.

Hal senada juga disampaikan seorang front opffice bank Sinar Mas, yang mengaku bernama Monika, bahwa kalau sitimnya sudah di close tidak bisa  masuk lagi itu artinya mobil tidak dapat dikembalikan kepada nasabah. Bahkan bukan cuma itu terlambat angsur sehari saja  mobil dapat langsung ditarik.

“Tidak bisa pak, kalau sistimnya sudah diclose  maka mobil tidak dapat dimabil walau terlambat angsur sehari saja,”kata Monika.

Ketika Angga balik mempertanyakan adanya sejumlah nasabah yang mengalami penunggakan hingga dua tiga bulan bahkan tahunan, dan mobilnya tidak di sita, Monika hanya diam. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan