Regional

Partisipasi Wanita Dalam Politik Jangan Hanya Saat Pemilu

ENDE,GlobalFlores.com-Partisipasi wanita dalam politik jangan hanya saat Pemilu saja atau wanita dibutuhkan hanya untuk memenuhi kuota 30 persen sebagai yang diprasyaratkan dalam proses pencalonan anggota legislative.

Ketua Presedium WKRI Keuskupan Agung Ende,Paulina Pede mengatakan hal itu pada kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada para pengurus Parpol dan komponen terkait , Selasa (2/8/2022) di Aula PSE,Kota Ende.

Paulina mengatakan bahwa adalah hal yang terasa miris bahwa keberadaan wanita dalam politik dibutuhkan hanya pada saat pencalonan anggota legislative dan itu hanya memenuhi syarat kuata 30 persen namun setelah itu wanita tidak dibutuhkan lagi.

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan peran serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih tegas kepada Parpol apa memang benar wanita dilibatkan dalam Parpol atau tidak.

Menanggapi hal tersebut,Ketua KPU Kabupaten Ende, Maria Da Lopez Bi mengatakan bahwa bukan wewenang dari KPU untuk meminta kepada Parpol agar melibatkan wanita namun demikian pihaknya meminta kepada semua pihak agar berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemilu khususnya bagi mereka yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu.

Dikatakan mengikuti Pemilu adalah  hak  dari semua warga Negara Indonesia dan yang telah memenuhi syarat dalam Undang-Undang seperti sudah berusia 17 tahun atau telah nikah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan