MPD Kecamatan Tanawawo Beberkan Temuan Mereka Kepada Bupati Sikka
MAUMERE, GlobalFlores.com – Masyarakat Peduli Desa ( MPD) Kecamatan Tanawawo,Kabupaten Sikka melalui Ketua Pengawas Pembangunan Desa, Romo Zakarias Dhena O.Carm, membeberkan hasil pengawasannya pada delapan desa di Kecamatan Tanawawo.
Hal ini disampaikan Romo Zakarias, Senin (20/6/2022) di Maumere.
Dihadapan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Romo Zakarias menjelaskan bahwa, hasil kerja timnya selama melakukan pengawasan pembangunan yang ada di delapan desa se Kecamatan Tanawawo diduga kuat adanya penyelewengan dana desa, bahkan setelah melihat kebenaran APBDes tahun anggaran 2021 ternyata banyak hal yang patut dicurigai.
Romo Zakarias mengaku berdasarkan pantauan bersama timnya dilapangan dan meneliti APBDes, hasilnya langsung melaporkan kepada bupati Sikka, agar memerintahkan inspeltorat untuk memeriksa kinerja Kades di kecamatan Tanawawo lebih khusus Kades Bu Watu Weti dan Kades Detubinga.
“Setelah kami memantau langsung dilapangan dan meneliti APBDes ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan, dan patut dicurigai adanya penyimpangan dana desa. Kami meminta bupati untuk memerintahkan pihak Inspektorat untuk memeriksa semua kades di kecamatan Tanawawo, da lebih khusus desa Bu Watu Weti,”kata Romo Zakarias.
Saat Inpektorat Kabupaten Sikka hadir di Kantor Kecamatan Tanawawo untuk meminta keterangan dari tim MPD, kesannya seperti melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan bahkan berbelit-belit. Setiap anggota tim diperiksa satu demi satu, seperti pemeriksaan terhadap tersangka.
Proses pengambilan keterangan dari tim MPD oleh pihak inspektorat semestinya dilakukan sesederhana mungkin diantaranya, memperhatikan dan meneiliti data –data laporan temuan MPD, terutama catatan-catatan dalam buku APBDes, dan meneliti laporan realisasi dana desa dari para Kades kepada bupati pada setiap semester.
Selain itu lanjut Romo Zakarias, meneliti laporan MPD dan laporan kades secara benar serta perlu dilakukan pemeriksaan administrasinya secara teliti, terutama terhadap para Pelaksana Kegiatan Snggaran (PKA), sesuai bidang tugasnya bukan hanya kepada kepala desa.
Bukan cuma itu semestinya, perlu dilakukan pemeriksaan kebenaran realisasi di Lapangan antara PKA dan MPD.
Hal lain yang disoroti tim MPD yakni terkait dana desa yang nilainya mencapai Rp 12 M lebih yang diterima 8 desa di Kecamatan Tanawawo setiap tahunnya.
Romo Zakarias bahkan menyarankan bahwa agar dapat bekerja dengan baik maka pedomannya ada pada UU nomor 6 tahun 2014.
“Sejak awal sudah diingatkan kepada camat, Kades dan BPD untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengelola dana desa,”kata Romo Zakarias.
Romo Zakarias menambahkan, bahwa 8 desa di Kecamatan Tanawawo saling berjauhan, sehingga Zakarias membentuk tim pengawas untuk membantunya dalam melakukan pengawasan.
Terkait jumlah anggota tim MPD, kata Romo Zakarias, tergantung kondisi ada yang 10 orang dan ada yang kurang dari 10 orang.
“Sebetulnya saya ingin agar semakin banyak bahkan semua masyarakat bisa menyadari hak dan kewajibannya untuk mengawasi jalannya pembangunan di desa mereka masing-masing,” ungkap Romo Zakarias.
Polemik terjadi di setiap desa di Kecamatan Tanawowo, ketika Romo Zakarias bersama timnya meminta APBDes untuk diawasi.
Menurut Romo Zakarias, inti masalahnya yakni perlu adanya keterbukaan dan transparansi APBDes yang sebelumnya terkunci rapat, seolah-olah barang sakral,. Seperti dokumen rahasia yang tidak bisa diakses oleh warga masyarakat.
Romo Zakarias juga menyampaikan perjuangannya untuk mendapatkan APBDes dari para Kades. Bahkan setelah MPD mencoba mengawasi APBDes,. Banyak keala desa yang menolak, melakukan intimidasi, meneror, mengancam. Romo Zakarias dan timnya dianggap musuh.
“Beban bertambah berat karena para BPD di desa tidak kooperatif dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ungkap Romo Zakarias.
Romo Zakarias bahkan menilai BPD di desa tidak tahu dengan baik apa yang harus dikerjakannya, bahkan warga masyarakat lanjut Romo Zakarias, menilai BPD bukanlah Badan Permusyawaratan Desa, tetapi Badan Penganggur Desa, Badan Perusak Desa. (rel)